Gugatan HM-NJ Kandas Lagi
JAMBI - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi akhirnya menolak gugatan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh pasangan Herman Muhktar (HM) – Nuzran Joher (NJ) terhadap Bawaslu Provinsi Jambi.
Kepastian mengenai hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi kemarin (24/2). “Tadi sidangnya, majelis hakim menolak permohonan mereka (HM-NJ, red),” ujarnya.
Asnawi menyebutkan, gugatan ini sendiri menyusul adanya pembatalan putusan yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap musyawarah Panwas Kota Sungai penuh. Sejuah ini, telah dilakukan dua kali persidangan yakni pada tanggal 18 dan 24 Februari.
“Yang digugat terkait musyawarah Pilwako Sungai Penuh yang kita batalkan. Artinya PTUN juga seirama dengan kita melihat permasalahn ini,” ucapnya.
Lalu adakah upaya hukum lainnya? sesuai dengan maklumat hakim, pihak penggugat dipersilakan untuk mengajukan permohonan ke tingkatan yang lebih tinggi bila mana tidak puas terhadap pandangan hakim.
“Yang pasti kita siap jika ada permohonan lagi. Tapi kita tunggu saja langkah selanjutnya dari pemohon,” tambah Ribut Swarsono yang juga merupakan pimpinan Bawaslu.
(aiz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: