>

Tiga DPO Pembunuh Gajah Diburu

Tiga DPO Pembunuh Gajah Diburu

JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, ikut memburu tiga pelaku pembunuh gajah dadang yang terjadi 28 Januari 2016 lalu di Hutan Muda Desa Semambu dekat sungai Pekundangan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Ketiga pelaku yang sudah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut adalah SI, AL dan KA.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan, Polda Jambi ikut membantu Polres Tebo dalam memburu ketiga DPO tersebut. \"Kita (Polda Jambi, red) ikut memback up dalam mencari ketiga pelaku pembunuh gajah dadang yang sudah ditetapkan DPO,\" katanya, Rabu (13/4).

Sementara itu, lanjutnya, untuk proses penyidikan terhadap dua tersangka yang sudah diamankan yakni Sukarno alias Pakde Cecep (78) warga Desa Semambu, Kecamatan Sumay dan Elpian Junaidi alias Mamang Elpian (43) warga Dusun Lubuk Benteng Teluk Kuro, Desa Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, dilakukan Satreskrim Polres Tebo.

Dikatakannya, barang bukti dan tersangka usai dilakukan ekspose di Polda Jambi juga langsung dibawa ke Mapolres Tebo. Diberitakan sebelumnya, setelah melakukan penyelidikan, anggota Polres Tebo dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi berhasil meringkus pembunuh gajah Dadang. Keduanya ditangkap 10 April 2016 di kediamannya masing-masing.

Barang bukti yang diamankan yakni batok kepala gajah, gading gajah sepanjang 98 Cm berdiameter 10 cm dengan berat 9 Kg, gergaji, parang, kapak, GPS merk Sollar dan senter. Hewan cerdas ini dibunuh dengan sadis pada 28 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB menggunakan kecepek dengan dua tembakan membuat gajah Dadang mati.

(pds)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: