>

Tebo Terbesar, Sarolangun Terkecil

Tebo Terbesar, Sarolangun Terkecil

 Syarat Dukungan Minimal Calon Perorangan

 

JAMBI – KPU Tebo, Muaro Jambi dan Sarolangun kemarin (22/5) menetapkan syarat jumlah dukungan minimal calon perorangan untuk majun di Pilkada serentak 2017 mendatang. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno dengan mengacu pada PKPU no 3 tahun 2016.

Dari ketiga daerah tersebut diketahui, Tebo merupakan jumlah terbesar untuk syarat dukungan minimal yang harus dikantongi kandidat yakni, 23.579 fotocopy KTP dari 235.790 DPT pemilu terakhir. Kemudian disusul Muaro Jambi, 23.463 fotocopi KTP dari DPT pemilu terakhir 276.026 pemilih. Paling kecil, di Sarolangun sebanyak 16.210  dari jumlah DPT terakhir 190.700 pemilih.

Komisioner KPU Tebo, Basri mengatakan dukungan ini harus tersebar di tujuh kecamatan di buktikan dengan lampiran fotocopy. “Syarat untuk maju syarat minimal sebanyak 10 persen dari DPT yang tersebar di tujuh kecamatan. Hasil pleno kita yakni berada pada 23.579 dukungan,” katanya.

Sementara itu, Sudirman, Komisioner KPU Muaro Jambi juga menyampaikan bahwa, pihaknya telah menggelar pleno penetapan jumlah syarat dukungan minimal untuk calon perorangan.

“Kami telah menggelar rapat pleno untuk menetapkan jumlah minimal dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan agar bisa mendaftarkan diri ikut menjadi peserta Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Muaro Jambi tahun 2017, yakni sebanyak 23.463 dukungan,” ujarnya.

Jumlah dukungan minimal tersebut harus tersebar di 50 persen dari 11 kecamatan di Muaro Jambi. Jika di hitung maka dukungan ini harus berada di 6 (enam) kecamatan. “Jumlah dukungan minimal tersebut merupakan 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub tahun 2015 di Muaro Jambi sebesar 276.026 pemilih,”sambungnya.

Sudirman menjelaskan jika angka 8,5 persen itu di dapatkan karena jumlah DPT Muaro Jambi pada kisaran 250.000-500.000. “Sesuai dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XIII/2015 untuk kabupaten/kota yang jumlah DPT nya pada range tersebut jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan adalah 8,5 persen. Jadi siapapun yang ingin maju melalui perorangan ini harus berkoordinasi dengan KPU agar memperoleh infirmasi yang benar,” jelasnya.

Disamping itu, Ahyar, Ketua KPU Sarolangun juga menyampaikan hal senada. “Alhamdulillah tadi (kemarin, red) kita sudah menggelar rapat pleno penetapan dukungan minimum bagi calon perseorangan, dan ditetapkan 16.210 lembar KTP,” sebutnya.

Jumlah ini berdasarkan DPT Pilgub sebanyak 190.700 jiwa, dikalikan 8,5 persen dengan hasilnya 16.210. ”Jika tidak ada aturan yang baru, saya pastikan tidak ada perubahan lagi, walupun ada penambahan atau pengurangan jumlah DPT nantinya,”jelasnya.

Begitupun saat verifikasi berkas dukungan calaon perseorangan ditemukan adanya warga yang menyatakan tidak pernah memberi dukungan pada yang bersangkutan, calon perseorangan tersebut diwajibkan mengganti KTP tersebut.

”Ada baiknya jika mengumpulkan KTP calon perseorangan harus lebih dari jumlah yang ditetapkan, sebab jika ada yang bermasalah segera diganti,” ucapnya.

Terpisah, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Desy Arianto mengatakan calon perseorangan ini mengacu pada PKPU no 3 tahun 2016 tentang, tahap, program dan jadwal penyelanggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan wakil Bupati dan atau Walikota dan wakil walikota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: