>

Larang siswa pakai Jilbab, Kepsek SDN 47 Ngaku Khilaf

Larang siswa pakai Jilbab, Kepsek SDN 47 Ngaku Khilaf

Lebih lanjut,  Ulil memastikan bahwa tidak ada aturan yang mengharuskan seperti yang disampaikan oleh sang Kepsek.  ’‘Tidak ada aturan seperti itu, itu hanya kebijakan spontan kepsek saja,‘‘ imbuh Ulil. 

Dari informasi yang didapat dari orang dekat Ulil diketahui bahwa malam ini sang kepsek kontroversi telah menghadap Kadis secara pribadi. ‘‘Malam ini (kemarin, red)  Usman kepsek itu telah menghadap Pak Ulil menjelaskan secara pribadi untuk menjelaskan masalahnya,‘‘ ujar sumber tersebut. 

Secara terpisah,  Kamaludin Havis anggota DPRD Muarojambi meminta Kadis dan bupati segera melakukan evaluasi kepada kepsek tersebut.  ’‘ Bupati dan Kadis harus segera bersikap, evaluasi segera Kepsek tersebut, ‘‘ tegas Havis saat dikonfirmasi.

Semetara itu, Wakil Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi, Muktal Agus Chalif mengatakan, jika dipandang dari geografi hal tersebut sulit untuk dilaksanakan. Karena wujud keimanan mulai diterapkan pada anak dipakaian.

‘‘Untuk berpakaian sebenarnya sesuai dengan kemauan,’‘ katanya.

Ia memepertanyakan, alasan apa yang menjadi dasar kepala sekolah tersebut menggunakan aturan tersebut. Padahal dulu diperjuangakan bagaimana agar bisa mengenakan pakaian muslim disekolah.

‘‘Dulukan kan diperjuangkan,’‘ tambahnya.

Sementara itu, Pengamat Pendidikan Provinsi Jambi Prof Damris memgatakan, terkait dengan keputusan yang diambil Kepsek tersebut akan menimbulkan kontroversi tersendiri. Pasalnya mayoritas dari penduduk Jambi adalah muslim. ‘‘Nantinya akan menimbulkan masalah,’‘ katanya

Lanjutnya, terkait dengan aturan pakaian sekolah pemerintan hanya mengajutkan pada penggunaan warna, seperti pada SMA yakni putih abu-abu, kemudian SMP biru, putih. Dan oada SD warna merah putih.

Pada sekolah umum, baik negeri atau swasta pada tingkat SD dan SMP siswa laki-laki juga sudah menggunakan celana panjang seperti pada jenjang SMA. Dan itu tidak sangat didukung dengan mayoritas orang tua.

‘‘Untuk bentuk pakaian tidak ada aturan baku yang mengaturnya,’‘ pungkasnnya.

(era/nur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: