>

Razia, Petugas Temukan Susu Kadaluarsa

Razia, Petugas Temukan Susu Kadaluarsa

Dua Izin Pangkalan Gas Elpiji Dicabut

JAMBI - Menjelang Hari Raya Natal 2017 dan Perayaan Tahun Baru 2018, tim gabungan dari Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi, Dinas Kesehatan, BPOM, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta instansi terkait lainnya, terus melakukan pemantauan terhadap makan yang dijual di mini market.

Kemarin, (19/12), tim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah swalayan di Kota Jambi. Hasilnya, petugas menemukan susu kadaluarsa yang masih dijual. Selain itu, juga ditemukan sejumlah produk rumah tangga yang masih memakai nomor PIRT (produk industri rumah tangga) yang lama.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Guntur Saputro, mengatakan, susu kadaluarsa ditemukan di salah satu gerai Indomaret di kawasan Mayang, Kota Jambi.

\"Susu ditemukan di Indomaret. Langsung kita lakukan pemusnahan di tempat untuk menghindari peredaran,\" ujar AKBP Guntur Saputro.

Terkait dengan produk rumah tangga yang masih memakai nomor PIRT diberikan teguran. Yang bersangkutan diminta untuk memperbaharui nomor PIRT tersebut. Ini terkait dengan administrasi.

Sementara itu, untuk mencegah terjadinya kelangkaan gas Elpiji, Ditreskrimsus Polda Jambi juga melakukan sosialisasi kepada penyediaan dan pendistribusian elpiji 3 Kg kepada 3 Agen dan 128 pangkalan gas elpiji 3 Kg yang berada di bawah 3 agen di Kota Jambi.

“Kita mengingatkan kepada pangkalan untuk tetap tertib dalam mendistribusikan gas dan mengacu kepada peraturan atau tepat sasaran,” jelas Guntur.

Pihaknya juga memberikan sosialisasi hukum. Baik administrasi maupun pidana jika ditemukan pelanggaran maupun penjualan di atas HET. Sejauh ini, sambungnya, sudah ada 2 pangkalan gas Elpiji yang dicabut izinnya karena adanya penyimpangan dalam penjualan.

\"Ada dua yang kita cabut PHO-nya. Kita temukan penjualan di atas HET dan penjualan tidak tepat sasaran,\" jelasnya. (pds)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: