Travel Umrah Tak Melaporkan Kegiatan
JAMBI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provins Jambi tidak menerima laporan jumlah keberangkatan jamaah dari 10 Travel Umrah dan Haji yang resmi di Provinsi Jambi.
Humas Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, M. Thoif mengatakan, Travel Haji dan Umrah seharusnya melaporkan jumlah jamah Haji atau Umrah yang mendaftar melalui biro perjalanan.
“Belum ada laporan yang masuk terkait perjalanan umrah yang melalui biro travel,” katanya.
Idealnya, travel penyelenggara perjalanan Umrah melapor secara berkala terkait jumlah jamaah yang akan melakukan ibadah Umrah.
Menurut Thoif, data ini perlu dimiliki Kemenag untuk mengetahui berapa jumlah masyarakat Jambi yang telah melakukan ibadah Umrah. Dan menghindari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan jika di perjalanan terjadi permasalahan.
“Itu kewajiban pihak travel melapor ke Kemenag,” katanya. Sesuai dengan PMA Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Ibadah Haji dan Umrah, wewenang dari Kanwil Kemenag hanya melakukan pembinanan terhadap travel pejalanan ibadah yang ada di daerah.
Untuk pengawasan sendiri, secara langsung dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Kanwil Kemenag Provinsi Jambi juga memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin beroperasinya travel perjalanan ibadah umrah yang ada di Jambi dan travel cabang yang berkantor di Jambi. Oleh karena itu, Ia mengahrapkan, bagi travel yang memang melakukan kegiatan di Jambi untuk segera melaporkan data jumlah pejalanan haji yang mereka lakukan.
“Kami walcome dan sangat menunggu laporan kegiatan dari pihak travel,” katanya.
Selain itu, Thoif mengungkapkan, Kanwil Kemenag yang ada di daerah hanya melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh travel perjalanan ibadah umrah.
Kemudian, pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran izin dari travel yang melakukan kegiatan daei wilayah Provinsi Jambi. “Di Jambi hanya ada 10 travel resmi,” pungkasnya.
(nur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: