>

Tak Masalah Potong Gaji 2,5 Persen, Soal Regulasi Baru Zakat Profesi

Tak Masalah Potong Gaji 2,5 Persen, Soal Regulasi Baru Zakat Profesi

Baznas juga berharap pemerintah tidak berlebihan dalam merespon rencana negara memungut zakat dari aparaturnya. Baik itu sipil maupun militer serta BUMN. Sebab dia mengungkapkan selama ini sudah banyak instansi BUMN maupun kementerian yang telah menerapkan pembayaran zakat melalui potong gaji.

Diantaranya adalah Kemendikbud, Kemenristekdikti, Kemenag, dan Mahkamah Agung (MA). ’’Pungutan zakat dari aparatur negara sudah berjalan sangat baik. Tetapi belum masif,’’ katanya. Nah Bambang berharap dengan adanya regulasi dari pemerintah, pungutan zakat penghasilan dari aparatur negara bisa lebih luas.

Bambang mengakui butuh instrumen hukum yang lebih kuat. Selama ini diatur dengan Instruksi Presiden (Inpres). Bagi dia ketentuan melalui Inpres masih kurang maksimal. Bambang menjelaskan dalam waktu dekat Kemenag bakal berkonsultasi dengan MUI terkait pemungutan zakat untuk aparaturnya melalui pemotongan gaji.

Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin pada prinsipnya mendukung rencana pemerintah memungut zakat dari para aparatur. ’’Karena zakat itu harus diambil. Karakteristik zakat itu adalah ambil,’’ tuturnya.

Dia berharap pemerintah segera menyampaikan rencana teknis pungutan zakat untuk aparaturnya. Nanti MUI bakal memberikan arahan sesuai dengan perannya.

Ma’ruf mengakui bahwa potensi zakat orang Islam di Indonesia secara umum sangat besar. Pada periode 2010 lalu, potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 217 triliun. Tetapi tingkat pengumpulannya masih sekitar 3 persen.

Ma’ruf juga menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terkait penggunaan uang zakat dari para ASN. Termasuk kekhawatiran uang itu bakal digunakan untuk membangun proyek infrastruktur pemerintah.

’’Ajaran agama sudah mengatur adalah delapan kelompok yang berhak menerima zakat. Pemerintah pasti sudah mengetahuinya,’’ pungkasnya.

(nur/wan/jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: