Tak Masalah Potong Gaji 2,5 Persen, Soal Regulasi Baru Zakat Profesi
JAMBI - Rencana pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) tentang penarikan zakat penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipotong langsung dari gaji sebesar 2,5 persen saat ini sedang ramai dibicarakan di pusat.
Namun demikian, masalah ini ternyata tidak menjadi perbincangan hangat di Jambi. Ini berdasarkan temuan lapangan harian ini di lingkungan Pemprov Jambi.
Salah satu Aparatus Sipil Negara (ASN), Pempov Jambi, yang engan disebutkan namanya, mengatakan, menurutnya pemotongan zakat tidak menjadi masalah.
‘‘Saya sih ngak masalah, sebagai umat muslim memang itu kewajibanya,’‘ katanya.
Kemudian, ia mengatakan, dengan adanya lembaga (Baznas, Red), zakat akan dapat dikelola lebih baik dan penyampaiyan akan lebih tepat.
‘‘Jelas, mereka lebih paham dengan zakat dan siapa yang berhak menerima,’‘ ungkapnya.
Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, M Dianto mengatakan, penarikan zakat profesi 2,5 persen di lingkungan Pemprov Jambi sedah berjalan sejak lama. Dan berjalan dengan baik.
‘‘Kita sebagai muslim memang wajib berdasarkan ajaran agama kita,’‘ katanya.
Dalam pengumpulanya, Pemprov Jambi bekerja sama dengan Baznas Provinsi Jambi. Kemudian untuk penyerahan juga secara langsung dipercayakan kepada Baznas selaku pihak yang lebih tau.
‘‘Selama ini, berjalan dengan baik dan tidak ada masalah,’‘ katanya.
Untuk saat ini, ASN yang bertugas di Pemerintahan Provinsi Jambi, sekitar 13 ribu pegawai. Jumlah ini tersebar di seluruh OPD yang ada.
‘‘Jumlah ini bertambah banyak setelah perpindahan kewenagan SMA/SMK menajdi wewenag Pemprov,’‘ katanya.
Dengan beralihnya ini, jelasnya, sekitar 6000 guru yang tersebar di Kabupaten/Kota juga menjadi tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Provinsi Jambi K.H Aminullah Amit, mengatakan, saat ini untuk di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jambi, yang terkoordinir baru sekitar 56 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: