>

Tak Masalah Potong Gaji 2,5 Persen, Soal Regulasi Baru Zakat Profesi

Tak Masalah Potong Gaji 2,5 Persen, Soal Regulasi Baru Zakat Profesi

‘‘Kita terus mengupayakan peningkatan,’‘ katanya.

Menurutnya, Baznas Provinsi Jambi tahun 2016 berhasil mengumpulkan zakat provesi sebesar Rp 2,4 M, jumlah ini menurun pada tahun 2017 ini menjadi sebesar Rp 2,3 M.

Untuk tahun 2018 ini, Baznas Provinsi Jambi masih memiliki dana sebesar Rp 2 M. Jumlah ini berasal dari saldo tahun 2017 sebanyak Rp 1,3 M, ditambah dengan pengumpulan yang dilakukan di awal tahun sekitar Rp 800 juta.

‘‘Dalam waktu dekat kita juga akan menyalurkan zakat ini,’‘ katanya.

Dalam penyaluranya, lanjut Aminulah, Baznas juga mengikuti petunjuk agama. Dan penerima yang berhak adalah Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah, Ibnus Sabil.

Selain diberikan secara langsung, Aminulah mengatakan,  zakat penghasilan yang dikumpulkan, juga di berikan dalam bentuk beasiswa dan bantuan permodalan usaha.

‘‘Untuk permodalan kita juga lakukan pengawasan dan bimbingan,’‘ katanya.

Kepala kantor Wilayah (Kakanwil) kementrian Agama (kemenag) Provisni Jambi Muhammad mengatakan, terkait dengan wacana yang dilakukan oleh pusat, Kanwil hanya menunggu intruksi.

Dalam pelaksanaanya, Kanwil Kemenag Provinsi Jambi hanya melakukan bimbingan dan arahan terhadap Baznas dalam melakukan pengumpulan zakat dan penyaluran zakat profesi tersebut.

‘‘Kita hanya melakukan bimbingan saja, unutk teknisnya langsung dilakukan oleh Baznas ,’‘ katanya.

Lanjutnya, karena yang dikelola adalah uang masyarakat. Muhammad mengaharapkan ada perbaikan management laporan yang dilakukan oleh Baznas.

‘‘Maka dari itu kita juga lakukan pendampingan,’‘ ungkapnya.

Di bagian lain, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo mengatakan, pemerintah tidak hanya menggarap pungutan zakat untuk ASN saja. Lebih dari itu dia juga menyampaikan pungutan berlaku untuk TNI, Polri, serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pria yang juga mantan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) itu mengatakan potensi zakat yang bakal ditarik oleh Baznas cukup besar. Apalagi jika nanti keluar regulasi pembayaran zakat melalui potong gaji untuk para ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN. Baznas membutuhkan banyak pihak untuk penyaluran serta pemberdayaannya. ’’Untuk pemberdayaan perlu bekerjasama dengan lembaga amil zakat (LAZ) dari ormas yang berbasis keagamaan,’’ katanya di kantor MUI.

Bambang menjelaskan pengelolaan zakat tidak sebatas pada suksesnya pengumpulan atau pemungutan saja. Tetepi juga perlu diperkuat penyaluran serta pemberdayaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: