Data DPMPTSP, Hanya 5 Perusahaan Otobus Kantongi Izin Opersaional

Data DPMPTSP, Hanya 5 Perusahaan Otobus Kantongi Izin Opersaional

Dari perkiraan Wing, saat ini ada sekitar 30 sampai 35 PO AKDP yang melayani perjalanan di Provinsi Jambi.

\"Jika tidak memiliki izin operasionalnya akan dibekukan izinya,\" ungakpnya.

Dijelaskannya, untuk dapat disebut PO, minimal memiliki 5 unit kendaraan, kemudian akte notaris perusahaan, selajutnya izin usaha dari Pemda.

Selain itu, mereka juga harus mengantongi izin tempat usaha. Selanjutnya Tanda Daftar (TD) Perusahaan, setelah itu rekomendasi asal dan tujuan (trayek,red). 

\"Terakhir izin pul kendaraan dan bengkel,\" pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: