Data DPMPTSP, Hanya 5 Perusahaan Otobus Kantongi Izin Opersaional

Data DPMPTSP, Hanya 5 Perusahaan Otobus Kantongi Izin Opersaional

JAMBI - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Provinsi Jambi mencatat hanya 5 Perusahaan Otobus (PO) yang terdaftar memiliki izin operasional di Jambi.

Kepala Dinas PM-PTSP) Provinsi Jambi, Imron Rosadi melalui Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dedi mengatakan, PTSP Provinsi Jambi melayani perizinan bagi PO yang memiliki trayek (layanan trasportasi,red) antar Kabupaten/Kota di Jambi. Untuk antar provinsi kewenangan pusat.

 

\"Kita hanya melayani di daerah, kalau pusat hanya memberi tembusan\", Dedi - Kabid PTSP Pemprov Jambi.

 

\"Kita hanya melayani di daerah, kalau pusat hanya memberi tembusan,\" katanya.
Lima PO yang memiliki izin  tersebut ialah, CV. Raja Permata Abdi Karya. Kemudian PT. Ayu Transport AKDP. PT. Restu Ibu dan PO Pasir Raya.

\"Itu yang mengajukan di tahun 2017 lalu. Lainnya tidak ada,\" akunya. 

Untuk di tahun 2018, PTSP Provinsi Jambi belum menerima pengajuan pengurusan layanan izin trayek yang diajukan oleh pemilik usaha kendaraan umum. 

Kemudian, izin beroperasinya PO kini memiliki jangka waktu lima tahun yang dikeluarkan PTSP. Dinas Perhubungan hanya memberikan rekomendasi. 
\"Jika sudah lima tahun harus diperbaharui,\" tegasnya.

Tak hanya itu, untuk perpanjangan dan pembuatan izin, PO juga harus mengantongi rekomendasi dari Dinas Perhubungan selaku tim teknis.

\"Kita hanya mengeluarkan izin dan mencabut ketika ada rekomendasi,\" pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Perhubungan Darat dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Wing mengatakan, AKDP memang menjadi kewenangan Provinsi mulai dari perizinan hingga trayek.

Kata Dia, Dinas Perhubungan hanya mengeluarkan rekomendasi. \"Kita hanya memberi rekomendasi, untuk kepengurusan izin, dan izinya dikeluarkan oleh PTSP Provinsi Jambi,\" katanya. Ditanya berapa jumlah PO yang ada di Jambi, Wing mengatakan, Dinas Perhubungan tengah melakukan pendataan jumlah PO akrif.
\"Jika tidak ada izin maka akan kita tegur,\" katanya.

Pendataan ini dilakukan untuk mengetahui apakah PO yang melakukan kegiatan memiliki izin beroprerasi atau tidak.

\"Kalau ketahuan mati maka izin operasionalnya dihentikan,\" ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: