Mantan Presiden Dituntut 30 Tahun, Pengacara Banjir Air Mata

Mantan Presiden Dituntut 30 Tahun, Pengacara Banjir Air Mata

jpnn.com, SEOUL - Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Park Geun-hye menghitung hari penentuan nasibnya. Pada 6 April, pengadilan akan memutuskan dia bersalah atau tidak serta hukuman yang dijatuhkan.

Kemarin, Selasa (27/2) adalah peradilan terakhir sebelum pembacaan putusan tersebut. Jaksa menuntut 30 tahun penjara. Jika hakim mengamini, mantan presiden yang telah berusia 66 tahun itu bakal menua di balik jeruji besi.

’’Hukuman berat diperlukan untuk mengirimkan pesan kepada masyarakat dan politisi bahwa sejarah tragis itu tidak boleh terulang kembali,’’ ucap Jeon Jun-cheol saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

Dilansir Associated Press, jaksa juga menginginkan denda sebesar KRW 118,5 miliar atau setara dengan Rp 1,5 triliun.

Versi jaksa, Park bersalah karena menyalahgunakan kekuasaan dan kepercayaan rakyat serta menerima suap. Dia telah membiarkan sahabatnya, Choi Soon-sil, ikut campur dalam mengambil keputusan negara.

Padahal, Choi tak tahu apa pun soal urusan negara dan tidak memiliki jabatan resmi. Dua pekan lalu, Choi telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena menerima suap dari Samsung dan beberapa perusahaan lainnya.

Park Seung-gil, pengacara yang mewakili presiden perempuan pertama Korsel itu, menyebut tuntutan jaksa tidak adil. Sebab, tidak ada bukti yang jelas apakah kliennya benar-benar menekan perusahaan untuk memberikan uang ataukah malah justru perusahaan-perusahaan itu yang secara sukarela memberikan bantuan untuk menjalin hubungan baik dengan pemerintah.

Dengan bercucuran air mata, dia meminta mantan orang nomor satu di Korsel itu diampuni. Menurut dia, Park Geun-hye telah siang malam bekerja sepenuh hati untuk negeri.

Harapan untuk mendapatkan ampunan dari presiden sudah tertutup jauh hari. Sebab, sejak awal menjabat, Presiden Korsel Moon Jae-in menyatakan tidak akan menggunakan kekuasaannya untuk mengampuni Park.

Mantan presiden yang memilih hidup melajang itu tidak hadir dalam persidangan tersebut. Sejak Oktober lalu, dia menolak hadir di persidangan sebagai bentuk protes karena masa penahanannya diperpanjang selama enam bulan lagi.

Pengacara yang ditunjuknya ikut protes dengan mengundurkan diri. Di lain pihak, Park tak mau berbicara pada pengacara yang ditunjuk negara.

Belum diketahui apakah dia bakal hadir saat pembacaan putusan nanti. Pengadilan bisa memundurkan jadwal pembacaan putusan dan memberikan surat panggilan kepada Park.

Beberapa pakar hukum menyatakan bahwa hakim bisa membacakan putusan meski tanpa kehadiran Park.

Seperti persidangan sebelumnya, ratusan pendukung Park setia melakukan aksi di depan pengadilan. Mereka menuntut agar putri mantan Presiden Park Chung-hee itu segera dibebaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: