>

Para Terdakwa Pecah Kongsi, Kasus Dugaan Korupsi Dana Rehabilitasi Sekolah

Para Terdakwa Pecah Kongsi, Kasus Dugaan Korupsi Dana Rehabilitasi Sekolah

JAMBI – Sidang dugaan korupsi dana rehabilitasi SDN 135 Bangun Karya, Rantau Rasau, Kabupaten Tanjabtim akan digelar 18 Maret 2018 mendatang. Namun, dalam sidang ini, terdakwa memiliki agenda yang berbeda.

Dimana, dua terdakwa memilih menghadirkan saksi a de charge (meringankan, red) dan tiga lainnya memilih mendengarkan tuntutan JPU.

“Terdakwa Mantan Kadisdik Tanjabtim Heri widodo, PPTK Yuski Efendi dan Amrizal selaku Direktur CV Akbar Putra Jaya (rekanan,red) memilih mendengarkan tuntutan JPU,” ungkap JPU, Herman Kondosiriwa.

Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya yakni Afrizal selaku Konsultan Pengawas dari CV Intisari Pratama dan Rudi Cahyadi dalam perannya sebagai pelaksana lapangan CV Akbar memilih menghadirkan saksi meringankan.

“Kemarin mereka mengambil langkah demikian, dan diberi oleh Majelis hakim waktu dua minggu untuk menghadirkan saksi tersebut,” tambahnya.

Namun Herman mengakui bahwa tidak tahu alasan kelima terdakwa bersikap berbeda dan juga berapa jumlah saksi yang hendak dihadirkan terdakwa.

“Yang jelas saksi ahli dan satu kali kesempatan mereka,” terang jaksa yang juga menjabat Kacabjari Nipah Panjang ini.  

Dia juga menyatakan sangat menunggu persidangan lanjutan ini karena menurutnya persidangan kelak akan sangat menentukan.

“Nanti kita lihat saksi mereka apa bisa meringankan atau malah memberatkan,” gumamnya.

Pada sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, JPU sendiri menganggap bahwa masing-masing terdakwa sudah benderang dalam perkara ini.

“Pemeriksaan terdakwa kemarin tetap pada pembuktian dari persidangan berdasarkan keterangan saksi dan berupa surat, perbuatan terdakwa kami yakini sudah sah dan terpenuhi,” tandasnya.

Seperti diketahui dugaan korupsi perkara ini intinya adalah pengerjaan yang seharusnya rehabilitisi bangunan kelas. Namun pada kenyataannya malah dibuat pembangunan ruang kelas baru sehingga pengerjaan tidak selesai.

Akibatnya, bangunan tersebut tidak bisa digunakan dan terlantar. Adapun dana yang digunakan adalah dana APBD sebanyak Rp448 juta. Kerugian negara senilai Rp153 juta. 

(aba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: