>

Pemilik Arisan Online Bodong Tersangka, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Pemilik Arisan Online Bodong Tersangka, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

JAMBI - Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya penyidik Satreskrim Polresta Jambi menetapkan pasangan suami istri jadi tersangka kasus dugaan penipuan arisan online. Kini ditahan di Mapolresta Jambi.

Keduanya yakni Marisa Safitri (27) dan M Rahadi (24) warga Lingkar Selatan Perumahan Artha Uli Rt.26, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Kasat Reskrim, Kompol Yudha Lesmana, membenarkan hal ini. Kata Dia, penetapan tersangka ini setelah dilakukannya pemeriksaan saksi-saksi dan didapatkan bukti yang otentik.

“Iya, kita sudah tetapkan tersangka kasus dugaan penipuan arisan online. Tersangkanya Marisa dan suaminya M Rahadi,” ujar Kompol Yudha Lesmana, kepada wartawan, kemarin (9/3).

Tersangka dikenakan Pasal 378/372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan. Penyidikan kasus ini berdasarkan laporan LP/B-250/III/ 2018/SPKT II/ Resta Jambi, tertanggal 08 Maret 2018.

Dia menjelakan, tersangka dibawa oleh para korbannya ke Mapolresta Jambi pada Kamis (8/3) sekitar pukul 19.25 WIB. Salah satu pelapor yakni Oktavia Saputri (24) warga Perumahan Puri Ratu Daha Indah Blok B Nomor 12 RT24 Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Modus tersangka dalam kasus ini, lanjut Kasat, dimana tersangka menawarkan arisan online kepada korban. Tawarannya menggiurkan dengan keuntungan sebesar lebih kurang 150 persen dengan jangka waktu sebulan.

“Karena tawaran itu korban tertarik,” jelasnya.

Pertama, korban Oktavia mentransfer kepada tersangka sebesar Rp3 juta pada 26 Januari 2018 melalui ATM Bank BCA Sipin, dengan asumsi keuntungan yang diberikan oleh tersangka kepada korban menjadi Rp8 juta.

Kemudian di pertengahan berjalannya waktu, tersangka menawarkan lagi kepada korban agar memberikan uangnya lagi dan menjanjikan dengan keuntungan kurang lebih 220% pada bulan berikutnya.

“Sehingga korban tergiur dan memberikan uangnya secara tunai sebesar Rp5,5 juta dengan tawaran keuntungan Rp18,6 juta,” jelasnya.

Sebelum waktunya, tersangka menawarkan lagi agar meberikan uangnya Rp2 juta dan dijanjikan oleh tersangka akan menjadi Rp8,5 juta. Terakhir, tersangka minta uang sejumlah Rp1,1 dan akan diberikan keuntungan dibulan berikutnya sebesar Rp2 juta.

“Sampai saat ini, keuntungan yang dijanjikan tersebut tidak diterima. Uang yang diberikan pun tidak dikembalikan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: