>

Dua Prajurit TNI Jadi Tahanan Malaysia, Usul Patroli Bersama Wilayah Perbatasan Semakin Intens

Dua Prajurit TNI Jadi Tahanan Malaysia, Usul Patroli Bersama Wilayah Perbatasan Semakin Intens

JAKARTA – Polis Diraja Malaysia masih menahan dua prajurit TNI AD di Lundu, Sarawak. Sejak Jumat (23/3) sampai Minggu (25/3) sudah tiga hari Kopda M. Rizal dan Praka Subur Arianto ditahan. Melalui perwira liaison officer yang bertugas di Malaysia, Mabes TNI masih berupaya membebaskan kedua prajurit yang bertugas di bawah koordinasi Kodam XII/Tanjungpura itu. 

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI M. Sabrar Fadhilah, perwira liaison officer dikirim ke Lundu untuk memastikan kejadian yang berakibat ditahannya dua prajurit TNI AD tersebut. ”Untuk mengetahui peristiwa yang sesungguhnya,” terang dia. Sebab, sempat beredar kabar yang menyebutkan bahwa dua prajurit itu ditangkap otoritas kepolisian Malaysia karena diduga mencuri. 

Tidak hanya mengirim perwira liaison officer, Mabes TNI juga meminta Kodam XII/Tanjungpura berkoordinasi langsung dengan utusan mereka di Malaysia. Tujuannya tidak lain untuk memastikan setiap perkembangan yang diperoleh. Ketika diwawancarai Jawa Pos (Induk Jambi Ekspres), Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti tidak mengelak kabar penahanan dua prajurit itu.

Namun, Tri Rana belum tahu pasti apakah kedua prajurit TNI itu benar mencuri atau tidak. Sebab, laporan yang diterima dari perwira liaison officer di Malaysia tidak demikian. ”Mereka (Kopda M. Rizal dan Praka Subur Arianto) sedang bertugas,” imbuhnya. ”Kami belum tahu yang mana yang benar,” tambahnya. Yang pasti, dari laporan terakhir tidak ada pencurian dibalik penahanan tersebut.

Tri Rana menyampaikan bahwa kedua prajurit itu ditangkap kemudian ditahan oleh otoritas kepolisian Malaysia karena dianggap sudah keluar wilayah Indonesia dan masuk wilayah Malaysia tanpa izin. ”Tanpa disadari oleh kedua anggota TNI tersebut,” ujarnya. Atas dasar itu, sambung dia, Polis Diraja Malaysia mengklaim, Kopda M Rizal dan Praka Subur Arianto melanggar aturan. 

Lebih lanjut, kata Tri Rana, Kopda M. Rizal dan Praka Subur Arianto merupakan anggota Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 642/Kapuas yang tengah bertugas. Mereka diperintahkan untuk melaksanakan tugas pengendapan di wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia. ”Jalur Pelolosan Patok D. 699/11 atau Pintu Portal Kebun Sawit Malaysia (PT. Rimbunan Hijau),” ungkapnya kemarin.

Tugas tersebut dilaksanakan lantaran Yonif 642/Kapuas mendapat laporan kelompok penyelundup kerap melalui jalur tersebut. Belakangan, Kodam XII/Tanjungpura memang terus mewaspadai penyelundupan barang ilegal melalui wilayah mereka. ”Yang saat ini lagi trend itu (penyelundupan) sabu-sabu,” ucap Tri Rana. Sebab, banyak modus yang dilakukan penyelundup untuk meloloskan barang haram itu.

Dengan panjang perbatasan mencapai 997 kilometer, Kodam XII/Tanjungpura memang rutin mengirim satgas pamtas mereka untuk melakukan pengendapan. Tujuannya tidak lain untuk mengamankan para penyelundup. ”Mengendap itu untuk menyanggong, mengadang penyelundup,” terang Tri Rana. Saat melaksanakan tugas itu, Kopda M. Rizal dan Praka Subur Arianto tanpa sadar masuk wilayah Malaysia. 

Meski tergabung dalam satgas pamtas, Kodam XII/Tanjungpura memaklumi jika kedua prajurit mereka tidak sadar masuk wilayah Malaysia. Sebab, patok batas wilayah Indonesia – Malaysia tidak dipasang sepanjang 997 kilomter. ”Jaraknya (antar patok) 10 kilometer, 5 kilometer, 2 kilomter,” terang dia. Karena itu, mereka memastikan bakal mendampingi kedua prajurit tersebut sampai dibebaskan.

Dengan bukti yang mereka miliki, Kodam XII/Tanjungpura yakin betul kedua prajurit TNI itu bakal segera bebas dari tahanan Polis Diraja Malaysia. Barang bukti yang dimaksud adalah perintah resmi kepada Kopda M. Rizal dan Praka Subur Arianto sebagai anggota Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas. ”Bukan ilegal, legal. Untuk menjaga perbatasan,” ujar Tri Rana. 

Karena itu, baik Kopda M. Rizal maupun Praka Subur Arianto masing-masing dibekali senjata api. ”Karena memang satgas pamtas dibekali senjata,” tutur perwira menengah TNI AD dengan tiga melati di pundak itu. Senjata api penting lantaran penyelundup juga membawa senjata. Bukan hanya senjata tajam, banyak yang membawa senjata api. ”Celaka jika (prajurit) tidak dibekali senjata,” tambahnya.

Selain bukti yang mereka miliki, fakta di lapangan juga diandalkan oleh Kodam XII/Tanjungpura untuk memulangkan kedua prajurit mereka. Meski belum tahu pasti, mereka berharap besar upaya yang dilakukan perwira liaison officer di Malaysia berbuah manis. ”Kami nggak tahu kapan (dibebaskan). Tapi, berharap cepat,” tutur Tri Rana. 

Dia memastikan sekaligus menegaskan, instansinya menghormati aturan dan ketentuan yang berlaku di Malaysia. Karena itu, mereka memercayakan upaya membebaskan dua prajurit TNI itu kepada utusan Mabes TNI. ”Sampai saat ini sedang diurus, sedang proses. Kami berharap cepat,” kata Tri Rana menegaskan kembali.

Selama proses itu berlangsung, tugas satgas pamtas Indonesia – Malayasia tidak berubah. Mereka tetap bekerja sebagaimana mestinya. Tri Rana juga memastikan, hubungan antaran Kodam XII/Tanjupura dengan petugas perbatasan dari otoritas Malaysia tidak lantas memburuk akibat kejadian tersebut. Malahan mereka berniat mengusulkan agar patroli bersama semakin intens. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: