Mendagri Ngotot Lantik M Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar
Menurutnya, Polri tidak boleh terjebak dalam politik pragmatis dan transaksional. ”Harusnya semua menjaga lembaga negara seperti Polri dan TNI dari politik memenangkan kelompok tertentu,” paparnya.
Untuk Kemendagri, lanjutnya, diduga terjadi pelanggaran konstitusi sekaligus mencederai undang-undang pilkada. Dalam UU Pilkada telah diatur secara limitatif bahwa pejabat pimpinan tinggi madya yang bisa menjadi Pj gubernur. Ketentuan itu diatur dalam pasal 201 ayat 10 UU pilkada. ”Pertanyaannya bagaimana mungkin perwira tinggi Polri bisa disamakan dengan pimpinan tinggi madya,” jelasnya.
Lagi pula, dalam Permendagri nomor 74/2016, pasal 4 ayat 2 menyebutkan Pj Gubernur harus diisi pejabat pimpinan tinggi madya Kemendagri atau provinsi. ”Apa tidak ada pejabat di Kemendagri dan Provinsi yang memiliki kapabilitas, itu pertanyaannya,” jelasnya.
Penunjukan Pj Gubernur memang hak preogratif dari Mendagri, namun jangan sampai pemerintah ini terkesan sesukanya dalam mengelola negara. ”Mengelola negara ini harus berdasarkan koridor hukum, sesuai konstitusi. Bukan malah dilanggar sesukanya,” ujarnya
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak ada motif apa pun dalam pengangkatkan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar. Pelantikan yang dia lakukan juga tidak melanggar undang-undang. “Dulu kan banyak orang curiga. Kan saya tidak mungkin mengusulkan orang, lalu menjerumuskan presiden,” terang dia usai pelantikan kemarin.
Dia menegaskan, pihaknya sudah mengikuti prosedur yang ada. Ia yang mengusulkan nama calon Pj gubernur ke presiden. Menurut dia, M Iriawan menjabat sebagai Sestama Lemhanas yang setingkat dengan dirjen. Terkait dengan pelaksanaan pilkada, politikus PDIP itu mengatakan, tidak ada persoalan dengan pilkada, karena pesta demokrasi itu tinggal seminggu lagi. “27 Juni sudah coblosan, bisa apa,?” papar dia. Tjahjo menegaskan, dirinya tidak mungkin melantik penjabat gubernur tanpa dasar hukum. Dia bisa dipecat presiden jika melanggar undang-undang.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, pengisian jabatan Pj gubernur sudah sesuai aturan, karena posisi Iriawan sebagai Sestama Lemhanas. Sestama merupakan jabatan sipil utama, sama dengan dirjen. “Seperti saya boleh menjabat sebagai penjabat gubernur,” beber dia.
Menurut dia, jabatan TNI atau Polri tidak harus diubah statusnya sebagai sipil untuk menduduki jabatan tersebut. Misalnya, jabatan Polri di Lemhanas, dan di Kemenkopolhukam. Soni, sapaan akrab Sumarsono mengatakan, Iriawan diangkat sebagai penjabat gubernur bukan karena profesinya, tapi karena jabatannya sebagai Sestama Lemhanas. “Kuncinya adalah sestama. Kalau Pak Iriawan di Lemhanas tidak menjabat apa-apa, ya tidak jadi Pj gubernur,” ungkapnya.
M Iriawan mengatakan, dia siap bekerja keras penuh tanggungjawab untuk melayani masyarakat. Dia juga akan melanjutkan program pemerintahan sebelumnya. Dia juga akan mengawasai aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap netral dalam Pilkada Jabar. Ia juga berjanji akan bersikap netral. “Saya ini meniti karir dari bawah. Sayang bagi saya jika berbuat tidak baik. Ini pertaruhan bagi. Sayang karir saya,” papar dia.
Terkait dengan kritikan dari berbagai pihak, dia tidak mempersoalkan hal itu. Menurut dia, kritikan itu tidak menjadi masalah. Kritikan sudah biasa di alam demokrasi. Perbedaan pendapat menjadi hal yang lumrah. Yang penting tujuannya sama. Yaitu, menjaga negara tetap utuh.
Sementara Wakapolri Komjen Syafruddin menuturkan bahwa terkait Pj Gubernur Jawa Barat bukan merupakan domainnya. ”Kebijakan itu bukan usulan Polri, tapi kalau diminta iya,” jelas mantan Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut.
Menurutnya, Komjen M. Iriawan saat ini tidak berada di institusi Polri, melainkan berada di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). ”Kan jadi Sekretaris Utama Lemhanas,” paparnya singkat. Lalu, menjawab pertanyaan lainnya.
(lum/idr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: