JAMBI - Parkir liar di Kota Jambi masih bebas dengan jeratan denda Rp 500 yang sudah diatur oleh Pemerintah Kota Jambi. Denda bagi parkir liar sudah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2017 dan Perwal No 20 tahun 2017. Namun, hingga kini Perda itu belum dijalankan.

 Diakui Shaleh Ridho, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, hingga saat ini penerapan denda Rp 500 ribu bagi pemilik kendaraan yang parkir sembarangan belum bisa diterapkan. Pasalnya, Dinas Perhubungan Kota Jambi masih terkendala persiapan Sarana dan Prasarana (Sarpras). Diantaranya, tempat penyimpanan kendaraan yang belum tersedia, rambu-rambu lalu lintas dan mobil derek.

“Tempat penyimpanan kendaraan yang saat ini masih dijadikan pasar. Kita mau rubah, tapi sapace pedagang masih kurang. Kita harus jaga kendaraan pelanggar yang kita Derek,” kata Shaleh Ridho.

Lebih Shaleh Ridho, belum diterapkannya Perda itu karena saat ini pihaknya masih proses persiapan. “Target kita September nanti bisa diterapkan,” akunya.

Dikatakannya, beberapa kawasan juga masih belum memiliki rambu-rambu. Banyak masyarakat baru mengetahui ada larangan parkir jika ada rambu yang terpasang.

“Padahal sudah ada aturannya, tidak boleh parkir sembarangan di badan jalan. Untuk itu, sebelum menerapkan denda ini, kita siapkan rambunya dulu agar tidak ada salah pengertian nantinya,” imbuhnya.

Saldo menyebutkan, pihaknya juga sedang mempersiapkan rekening khusus yang nantinya digunakan untuk pembayaran denda. Dishub juga sedang mempersiapkan mobil derek yang nantinya bisa digunakan untuk membawa mobil yang parkir sembarangan tersebut.

“Semua lagi proses, baik rekening maupun mobil dereknya,” jelasnya.

Saat ini, kata Saldo, Dishub tetap rutin melaksanakan penerapan Perda tentang parkir di Kota Jambi, diantaranya, dengan melakukan gembos atau tilang bagi kendaraan yang parkir sembarangan.

“Tidak menjadi alasan bagi kita untuk tidak menerapkan Perda. Tim kita terus melakukan razia parkir liar secara rutin dan memberlakukan tilang atau gembos ditempat,” katanya.

Sementara itu, Junedi Singarimbun, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, mengatakan, denda bagi parkir liar harus segera diterapkan. Perdanya sudah disahkan pada 2017 lalu.

Sejak awal, sebut Junedi, pihaknya sudah mengingatakan untuk Dinas Perhubungan menyiapakan sarana dan saran sebelum Perda dibuat.

“Kita membuat Perda harus mengkaji sarana dan prasarannya dulu. Jangan Perda dibuat sarana dan prasarana belum ada,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: