>

Penggalangan Hak Angket Semakin Menguat

Penggalangan Hak Angket Semakin Menguat

JAKARTA – Penggalangan hak angket DPR terhadap pelantikan M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat semakin menguat. Selain Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra juga akan menginisasi usulan hak penyelidikan itu. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun siap menghadapinya.

Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan, menilai penetapan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar memunculkan potensi pelanggaran sejumlah UU. Pelanggaran paling mencolok adalah posisi Iriawan yang notabene perwira polri aktif, tapi tetap diangkat sebagai Pj gubernur. Mardani memastikan bahwa pihaknya akan mendukung penggalangan angket.

\"PKS menganggap ini sebuah kesalahan fatal. Dan bagian dari fungsi pengawasan PKS di parlemen akan membersamai hak angket ini,\" kata Mardani. Menurutnya, penggalangan angket akan langsung diinisiasi usai masa libur lebaran. \"(Penggalangan angket) akan sesuai mekanisme yang berlaku,\" lanjutnya.

Fadli Zon, wakil ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra mengatakan, partainya sangat mendukung dibentuknya pansus hak angket terkait pengangkatan perwira Polri aktif sebagai Pj Gubernur Jabar.  Fraksi Partai Gerindra di DPRD Jawa Barat sudah mengambil sikap tegas memboikot pelantikan Pj Gubernur Jawa Barat yang cacat hukum. “Partai Gerindra di DPR RI akan ikut mendukung dan menjadi inisiator dibentuknya pansus hak angket atas pengangkatan perwira Polri aktif sebagai Gubernur,” terangnya.

Menurut dia, kritik terhadap penunjukkan jenderal polisi aktif sebagai Pj Gubernur Jawa Barat ini bukan hanya datang dari kelompok oposisi, tapi juga disampaikan sejumlah partai pendukung pemerintah sendiri. Artinya, di luar soal oposisi dan non-oposisi, semua pihak pada dasarnya memiliki penilaian serupa bahwa kebijakan tersebut memang keliru, menabrak undang-undang, dan tak sesuai tuntutan reformasi untuk menghapus dwifungsi angkatan bersenjata, baik TNI maupun Polri.

Pengangkatan Komjen M. Iriawan bukan hanya cacat secara formil, tapi juga secara materil. Sesudah namanya ditarik Menko Polhukam, ia kemudian dimutasi ke Lemhanas, dijadikan sekretaris utama. Ia diberi jabatan tinggi madya di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) hanya untuk mengulang model pengangkatan Irjen Pol Carlo Brix Tewu sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat pada 2016, yang sebelumnya menduduki jabatan tinggi madya di Kemenko Polhukam. Artinya, sejak awal pemerintah memang sangat menginginkan M. Iriawan menjadi Gubernur Jabar. “Meskipun sempat berpura-pura menarik namanya pada akhir Februari silam. Jadi, ini dagelan politik saja,” bebernya.

Kemendagri siap menghadapi hak politik yang digulirkan DPR. Angket merupakan kewenangan politik dewan. Mendagri Tjahjo Kumolo pun siap hadir jika dipanggil DPR untuk memberikan keterangan. “Keputusan saya sudah sesuai dengan undang-undang,” terang dia saat dihubungi Jawa Pos kemarin.

Menurut dia, argumen yang dibangun seolah-olah yang dilantik sebagai Pj Gubernur Jabar adalah anggota kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian. Padahal, pasal itu mengatur anggota polisi yang hendak bertugas di luar institusi polri.

 

Namun, kata dia, ada pengecualian pada PP Nomor 21/2002 yang menyebutkan bahwa beberapa lembaga negara dapat diisi anggota TNI dan Polri tanpa harus berhenti sebagai anggota polisi, termasuk Sestama Lemhanas. Seperti yang pernah terjadi pada Irjen Pol Carlo Tewu yang pernah menjadi Pj Gubernur Sulbar pada 2017. Dia merupakan polisi aktif yang menjabat sebagai Sahli Menkopolhukam setingkat pejabat tinggi madya.

Selain itu, lanjut politikus PDIP itu, Pasal 201 UU Nomor 10/2006 menyebutkan bahwa yang diangkat menjadi Pj gubernur adalah pejabat tinggi madya. “Jadi, siapa pun yang pada posisi jabatan tinggi madya memenuhi syarat menjadi Pj gubernur, termasuk Sestama Lemhanas,” terangnya.

Ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Oce Madril menilai mekanisme penetapan penjabat (pj) dalam pengisian pucuk pimpinan di satu daerah sudah diatur dalam UU Pilkada dan UU Pemda. Semangat dua UU itu menginginkan seorang Pj diisi oleh pejabat yang memahami wilayah tempat dia mengisi pucuk pimpinan sementara.

  ”Dalam situasi kepala daerah tidak bisa menggantikan menjabat, maka pejabat tinggi yang menjabat adalah Sekda. Kalau Sekda tidak ada, bisa ditunjuk penjabat seperti Direktur Jenderal atau pejabat tinggi di Kemendagri,” kata Oce saat dihubungi, kemarin (19/6).

  Menurut Oce, logika birokrasi mengatur posisi pucuk pimpinan secara kolektif. Posisi Pj ditempatkan demi memperlancar roda pemerintahan. Pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada tegas mengatur larangan kepada seorang penjabat di momen pilkada. Ayat 1 melarang penjabat  membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, ayat 2 mengatur larangan mengganti pejabat daerah dalam kurun enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon hingga akhir masa jabatan. Sementara ayat ketiga adalah larangan penyalahgunaan penggunaan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: