Puluhan Peserta Gugur Seleksi Administrasi
JAMBI - Bahan lengkap dan memenuhi syarat saja tidak cukup untuk bisa mengikuti seleksi Bawaslu Provinsi Jambi. hal ini karena pada tahap dipastikan bakal ada puluhan peserta yang gugur. Karena nantinya yang diambil untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya hanya 12 pendaftar saja untuk 9 Kabupaten. Sementara untuk Kota Jambi dan Merangin 20 peserta.
“Pada tahap seleksi administrasi langsung ada yang gugur. Karena sesuai aturan yang diambil hanya 4 kali dari kebutuhan. Jadi untuk selain Merangin dan Kota Jambi yang diambil hanya 12 orang ditambah 3 petahana dan Kota dan Merangin 20 peserta ditambah 3 petahana,” kata As’ad Isma, Ketua Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.
Lalu apa yang menjadi kriteria? As’ad mengatakan ada skor dari masing-masing profil peserta. Seperti latar belakang pendidikan, tingkat pendidikan, pengalaman pengawasan pemilu dan lainnya. “Ini nantinya diskor. Artinya S2 tentu lebih tinggi skornya dari S1,” katanya.
Jika melihat jumlah pendaftar, maka memang banyak yang gugur. Di Kota Jambi misalnya sampai hari ini ada 57 pendaftar. Maka yang diambil hanya 23 orang saja. Secara rinci jumlah yang sudah mendaftar Kota Jambi, 57 orang, Muaro Jambi 18 orang, Tanjabbar 10 orang, Tanjabtim 12 orang, Batanghari 26 orang, Tebo 15 orang, Bungo ada 22 orang, Sarolangun 20 orang, Merangin 24 orang, Kerinci 18 orang dan Sungaipeuh 16 orang. Total seluruh 238 orang
Untuk mensukseskan pelaksanaan seleksi ini nantinya, tim Seleksi Bawaslu menggelar pertemuan koordinasi dengan Tim Psikologi dari Polda Jambi. Seperti diketahui untuk seleksi personil bawaslu se-Indonesia, lembaga ini menggandeng POLRI sebagai salah satu pihak ketiga di tes psikologi.
Asad Isma mengatakan pertemuan dengan tim Psikologi hanya untuk melakukan pemantapan saja. Karena secara prosedur sudah ada standar yang dibuat dalam proses seleksi sesuai dengan MoU yang sudah dilakukan. “Kalau soal prosedur tidak lagi, karena sudah standar. Kita pemantapan saja,” katanya.
Yang jelas, peserta yang berhak mengikuti tes psikologi adalah peserta yang lolos seleksi administrasi. Setelah selesai tes psikologi, nilai dari tim psikologi Polda Jambi tidak ke timsel, tapi ke Bawaslu RI. Nanti setelah menjadi angka-angka, baru nilai tersebut diturunkan ke timsel bawaslu. “Jadi kita tidak memiliki kewenangan disini. Pada dasarnya timsel hanya menfasilitas proses, karena seperti CAT sudah ada nilainya, tes kesehatan juga begitu,” imbuhnya. Menurutnya, timsel memiliki kewenangan di tes wawancara. Namun tidak sembarangan, karena juga ada standarnya.
(aiz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: