ZA-Arsal Ajukan Gugatan ke MK
KERINCI - Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci, Zainal Abidin (ZA)-Arsal menyatakan positif mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil Pilkada Kerinci. Hal ini disampaikan langsung Cawabup, Arsal, saat dihubungi wartawan via ponsel, Minggu (8/7).
Arsal mengaku, pendaftaran gugatan secara online sudah dilakukan sabtu (7/7) malam lalu pukul 21.00 WIB didaftarkan. “Untuk berkasnya, tadi pagi (kemarin, red) dikirim ke pusat,\" ungkapnya.
Ditanya, apa saja poin-poin gugatan yang diajukan ke MK? Dia mengaku ada beberapa poin, namun tidak bisa disebutkan satu-persatu. \"Diantaranya dugaan keterlibatan PNS, Kades, dan yang memilih dua kali, dan banyak lagi yang lain,\" terangnya.
Sementara itu, Yuldi Herman, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Adirozal-Ami Taher yang memperoleh suara terbanyak di Pilkada Kerinci 2018, saat dimintai tanggapannya terkait gugatan ZA-Arsal ke MK, menanggapinya secara dingin.
Pihaknya menghormati langkah apa yang diambil oleh paslon nomor urut 3. Jika memang mengajukan gugatan ke MK, pihaknya tetap menghormatinya. \"Sah-sah saja, kita menghormati proses demokrasi, semuanya sudah diatur dalam UU dan aturan lainnya, kita ikuti saja,\" terangnya.
Untuk diketahui, pada Pilkada Kerinci 27 Juni 2018 lalu, berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kerinci, Paslon nomor urut 2 Adirozal-Ami Taher, memperoleh suara terbanyak, 55.597 suara atau 37,5 persen.
Sedangkan perolehan suara terbanyak kedua Paslon ZA-Arsal memperoleh 49.992 suara atau 33,7 persen, dan paslon Monadi-Edison mendapat 42.683 suara atau 28,8 persen. Dari perolehan suara tersebut, Adirozal-Ami Taher unggul 5.605 suara atau 3,8 persen dari ZA-Arsal.
(adi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: