>

MK Tolak Pengurus Parpol Jadi Senator

MK Tolak Pengurus Parpol Jadi Senator

JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pengurus parpol dilarang menjadi calon anggota DPD atau senator pada Pemilu 2019. Ini setelah adanya gugatan yang dilakukan terhadap pasal 182 huruf l yang putusannya dibacakan  di Gedung MK, Senin (23/07) kemarin.

Dengan adanya putusan ini, kandidat bakal calon anggota DPD RI yang maju untuk Provinsi Jambi harus mengundurkan diri dari Parpol. Salah satunya yakni Elviana yang merupakan pengurus DPP PPP yang saat ini menjadi anggota DPR RI.

Elviana dimintai keterangnya mengaku mendukung putusan MK yang mengharuskan bakal calon DPD RI mundur dari kepengurusan Parpol. Bahkan sebelum memutuskan maju dirinya sudah mendapat sinyal bakal adanya putusan MK tersebut.

\"Saya sudah membuat surat pengunduran diri sebagai Wasekjen DPP PPP sejak 25 Juni atau 2 hari setelah jadi Jurkam HAMAS di pilkada Merangin,\" ujarnya.

Bahkan surat pengunduran diri itu akan disampaikannya kepada KPU Provinsi Jambi dalam waktu dekat ini. “Saya akan serahkan ke kantor KPU Jambi. Sayo dukung keputusan MK ini karena memang idealnya Anggota DPD RI harus independen,\" katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Jambi M Sanusi, mengatakan pihaknya masih menunggu kebijakan yang akan diambil KPU RI. \"Putusan ini baru dibacakan oleh MK, kemungkinan akan dikaji dan dipelajari lebih lanjut oleh KPU RI sehingga ada kebijakan secara tertulis apakah PKPU 14 tentang pencalonan anggota DPD atau seperti apa, ya kita masih menunggu,\" tukasnya.

(aiz/mg5/mg6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: