Ratusan Berkas Dikembalikan KPU, Dokumen Bacaleg Dinilai Belum Memenuhi Syarat
JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah melakukan verifikasi administrasi dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg), Selasa (17/7) lalu. Hasilnya ada ratusan berkas calon legislator untuk DPRD Provinsi Jambi yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi mengatakan jika dokumen pencalonan Baceleg yang diusulkan 16 partai politik (Parpol) sudah dikembalikan. Dokumen itu harus segera diperbaiki agar bisa menajdi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. \"Ada ratusan yang BMS, semuanya kita kembalikan ke partai untuk diperbaiki,\" ujar Sanusi, Senin (23/7) kemarin.
Sanusi menyebutkan, dari rekap yang dilakukan, dokumen perbaikan terjadi pada ijazah dan e-KTP. Mayoritas dokumen yang diserahkan terdapat adanya kesalahan nama pada masing-masing berkas. \"Kebanyakan adanya perbedaan nama. Ini fatal, makanya kita minta untuk diperbaiki,\" katanya.
Untuk masa perbaikan sendiri, kata Sanusi dilakukan hingga 31 Juli mendatang. Ini sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2018 tentang tahapan dan jadwal penyelanggaraan Pemilu 2019. \"Kemudian pada tanggal 1 hingga 7 Agustus masa verifikasi perbaikan berkas, baru dari 8 sampai 12 Agustus penyusunan DCS,” terangnnya.
Dalam verifikasi dokumen, KPU juga menemukan sebelas Bacaleg mantan narapidana korupsi (Tipikor). Mereka bakal dicoret untuk selanjutnya akan diminta pergantian kepada partai politik. \"Kami menemukan sebelas mantan narapidana korupsi, jadi nama tersebut kami minta agar diganti,\" sebutnya.
Sanusi menyebutkan, keputusan ini diambil berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 di pasal 4 ayat 3. Aturan pelarangan mantan napi korupsi menjadi caleg ini berpindah, sebelumnya poin ini berada di pasal 7 ayat 1 poin h pada formulir yang diunggah KPU. “Jadi pada masa perbaikan ini kita minta pergantian itu,” sebutnya.
Tidak hanya untuk DPRD Provinsi Jambi, di Merangin KPU juga menemukan adanya nama yang merupakan eks narapidana korupsi. Karena ada Bacaleg yang tidak menyampaikan keterangan pada saat mendaftar. \"Tidak memyampaikan surat-surat dan bahan-bahan ke KPU Merangin yang menerangkan bahwa dirinya ketika mendaftar sebagai Bacaleg sebagai mantan narapidana,\" terang Janiko, Komisioner KPU Merangin.
Jika nanti dokumen yang menerangkan bahwa seorang bacaleg pernah menjadi mantan narapidana korupso maka ancamannya bisa dicoret dari daftar Bacaleg. \"Kalau tidak diterangkan bahwa dirinya pernah jadi napi kecuali napi tipikor yang memang tidak boleh mendaftar, dianggap tidak memenuhi syarat dan bakal dicoret dari daftar bacaleg sehingga tidak bisa mengikuti kontestasi Pileg 2019,\" katanya.
Untuk menanggulangi semua itu, KPU Merangin akan menyurati para petinggi Partai Politik agar mendata dan mengingatkan bacalegnya yang pernah menjadi narapidana. \"Solusinya dalam waktu dekat akan menyurati seluruh partai politik untuk mendata seluruh bacalegnya yang terindikasi pernah menjadi narapidana sebelum ditetapkan menjadi DCT,\" terang Janiko.
Para Bacaleg diluar korupsi, harus membuat pengumuman dimedia pemberitaan yang menerangkan dirinya pernah menjadi narapidana. \"Supaya diketahui oleh publik harus dilampirkan pengumuman di media pemberitaan dan dibubuhi keterangan dari pimpinan redaksi bahwa seorang bacaleg pernah menjadi narapidana,\" tukasnya.
(aiz/wwn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: