>

Edi Warman Ditangkap di Sumbar, Mantan Kepala Bank BRI Cabang Sungai Penuh

Edi Warman Ditangkap di Sumbar, Mantan Kepala Bank BRI Cabang Sungai Penuh

Atas perbuatan tersebut terjadilah kredit macet dengan total kerugian sebesar Rp. 10.140.393.370,- Atas perbuatannya tersebut, Edi di vonis bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2419 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2014, di putus berdasarkan Pasal 49 ayat (2) Huruf (B) UU RI No 10 Tahun 1998 atas Perubahan UU RI No 07 Tahun 1992 tentang Perbankan dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan penjara.

(aba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: