Edi Warman Ditangkap di Sumbar, Mantan Kepala Bank BRI Cabang Sungai Penuh
JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menangkap satu di antara Daftar Pencarian Orang (DPO). Kali ini Kejati Jambi menangkap Edi Warman, Mantan Kepala Bank BRI Cabang Sungai Penuh, terpidana yang terlibat dalam kasus kredit fiktif.
Asisten Intel (Asintel) Kejati Jambi, Didie Tri Haryadi mengatakan, terpidana kredit fiktif itu ditangkap di rumahnya di Kelurahan Koto Pulai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (6/8) pagi, sekitar pukul 07.20 WIB. “Tertangkap di Padang, di rumah pribadinya,” ujarnya.
Edi Warman masuk DPO selama empat tahun.
Didie menambahkan, Edi merupakan terpidana kasus kredit fiktif di Bank Kayu Aro, dengan kerugian Rp 10 Miliar. “Itu uang 366 orang nasabah. Kasus ini saat itu ditangani oleh Kajari Sungai Penuh,\" akunya.
Ditambahkan, Kajari Sungai Penuh, Romy Arizmanto, Edi ditetapkan menjadi DPO sejak Maret 2014. Namun putusan hakim menjatuhkan terdakwa bebas.
Karena menurut majelis kasus ini kasus perdata bukan Tipikor. Atas putusan tersebut terdakwa dibebaskan. “Namun putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis dengan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 3 bulan,\" katanya.
Untuk menjalankan putusan tersebut, kara Romy, pihaknya sudah berkali-kali memanggil yang berangkutan, namun tidak dipenuhi. Kemudian pihaknya menetapkan statusnya sebagai DPO. “Terpidana akan kita eksekusi ke Lapas Klas IIA Kota Jambi,” katanya.
Meski telah terbukti bersalah, namun, Edi sendiri tetap menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan kasus kredit fiktif, tapi kredit itu disalurkan. \"Bukan saya yang gunakan uangnya. Itu kredit macet,\" sebutnya.
Dia juga mengaku tidak melarikan diri, selama ini ia hanya tinggal di Kota Padang bersama anak dan istrinya. \"Saya tidak melarikan diri. Karena saya memang orang sana ya tinggal di sana. Dan bekerja serabutan selama ini,\" tutupnya.
Informasi nya, Edi Warman saat kasus ini terjadi masih menjabat sebagai Mantri di BRI Unit Kayu Aro, sejak tanggal 01 Januari 2008 hingga Oktober 2009.
Kemudian, Edi naik jabatan menjadi Kepala Unit BRI Kayu Aro sejak tanggal 09 November 2009 sampai 31 Desember 2009. Pada saat itu, Edi memberikan persetujuan, dan pemberikan kredit kepada 366 Kupedes di BRI Unit Kayu Aro yang tidak sesuai dengan prosedur dengan membuat pencatatan palsu dalam pembukuan, dalam dokumen laporan kegiatan usaha, dan dalam transaksi dan rekening Bank.
Hasil penyelidikan debitur sebanyak 366 orang tersebut tidak pernah melakukan pinjaman di BRI Unit Kayu Aro. Pinjaman Debitur tersebut diurus oleh yang akan menggunakan pemakai uang melalui perantara (CALO) dimana persyaratan administrasi disiapkan oleh pemakai uang selanjutnya diserahkan kepada perantara (CALO) untuk diserahkan kepada Mantri BRI Unit
Kayu Aro.
Atas persyaratan debitur tersebut Mantri BRI Unit Kayu Aro tidak mendatangi, mewancarai serta tidak melakukan pengecekan ke lokasi atau on the spot serta tidak melakukan dokumen analisa kredit yang dibuat dan ditandatangani oleh Mantri serta dijadikan dasar memberikan putusan kredit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: