>

Hari Libur, Bisa Rekam E-KTP

Hari Libur, Bisa Rekam E-KTP

Padahal sambung Zamroni, pada Desember 2018 lalu, berdasarkan intruksi pusat, bagi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP hingga akhir tahun 2018, maka data warga tersebut akan dinonaktifkan.

‘‘Ketentuan ini berdasarkan intruksi dari pemerintah Pusat, jika nantinya warga yang telah dinonaktifkan ingin mengaktifkan kembali data mereka, maka harus membawa kartu keluarga,’‘ sebut Zamroni.

Penuturan dia, hingga akhir Desember 2018, di kota Sungai Penuh dari 77.325 warga yang wajib e-KTP, sebanyak  4.411 orang wajib E-KTP belum melakukan perekaman. Dia juga menyebutkan, kemungkinan-kemungkinan lain yang membuat warga tersebut belum melakukan perekaman. ‘‘Memungkinkan warga yang tidak melakukan perekaman, sudah pindah domisili, namun tidak dilaporkan,’‘ ungkapnya

Disamping itu lanjut dia, meskipun pihaknya sudah melakukan jemput bola, mendatangi desa-desa dan sekolah yang ada di kota Sungai Penuh, namun, masih ada warga yang belum melakukan perekaman. ‘‘Kita sudah jemput bola, namun masih ada warga juga enggan mengurus e-KTP,’‘ tutur Zamroni.

Di bagian lain, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnozal, menyambut baik dan mendukung adanya langkah cepat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti putusan MK terkait perekaman e-KTP.

Pada prinsipnya, kata Apnizal, e-KTP sebagai dasar orang untuk memilih dalam pesta demokrasi lima tahunan ini memang perlu mendapat perhatian penting.

Hal ini dilakukan bertujuan untuk menjaga dan mengakomodir seluruh masyarakat yang memilih hak pilih untuk bisa menyalurkan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya.

‘‘Kita mendukung langkah itu dipercepat sebelum pelaksanaan Pemilu berlangsung,’‘ katanya kepada harian ini, Jumat (29/3).

Menurutnya, hal ini juga akan berdampak terhadap target partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 yang akan diselenggarakan 17 April mendatang.

‘‘Jadi bagi yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), akan bisa mencoblos pada hari pemungutan suara nantinya dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),’‘ bebernya. (aba/hfz/adi/bjg/rza/ptm/wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: