Imam Nahrawi Masuk Bui
Seperti diketahui, KPK menetapkan Menpora nonaktif Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora ke KONI. Selain Imam, dalam perkara yang sama KPK juga menetapkan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum.
Imam Nahrawi diduga menerima suap senilai total Rp26,5 miliar sepanjang kurun 2014-2018. Dana tersebut diduga merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku menpora.
dugaan penerimaan uang tersebut terbagi dalam dua tahap. Pertama, Imam Nahrawi diduga menerima Rp14,7 miliar melalui Miftahul Ulum sepanjang 2014-2018. Sedangkan sisanya yaitu berasal dari permintaan Imam Nahrawi sejumlah Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (riz/gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: