Imam Nahrawi Masuk Bui
JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) nonaktif Imam Nahrawi akhirnya masuk bui. Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI, dia langsung ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Imam Nahrawi untuk pertama kalinya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora ke KONI. Imam diperiksa kurang lebih selama delapan jam. Imam tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (27/9) sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai diperiksa pukul 18.18 WIB.
Keluar dari Kantor KPK, Imam telah mengenakan setelan rompi oranye. Tangannya diborgol. Yang berarti, KPK resmi menahannya guna kepentingan penyidikan.
\"Saya yakin hari ini takdir saya, semua manusia akan menghadapi takdirnya. Demi Allah, Allah itu maha baik, dan takdirnya tidak pernah salah,\" ucap Imam di Kantor KPK, Jumat (27/9).
Imam menambahkan, sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya akan bersikap kooperatif kepada KPK. Ia pun meminta doa kepada masyarakat demi kelancaran proses hukum yang dijalaninya.
\"Karenanya doakan saya, semoga semuanya berjalan dengan baik,\" tuturnya.
Kuasa Hukum Imam Nahrawi, Soesilo Aribowo mengungkap, kliennya sempat dicecar sedikitnya 20 pertanyaan oleh penyidik. Proses pemeriksaan pun, kata dia berjalan dengan baik.
\"Penyidik cukup profesional. Memang kita sayangkan penahanan ini, tapi tetap kita hormati KPK,\" ucap Soesilo.
Soesilo menambahkan, pertanyaan yang diajukan penyidik pun belum masuk ke materi perkara. Kata dia, masih seputar pendalaman tugas pokok dan fungsi kliennya selaku menpora, serta perkenalan Imam dengan tersangka lain.
\"Hanya berkisar soal itu. Kemudian proses-proses pemberian bantuan dari Kemenpora itu kayak apa,\" jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Imam lainnya, Samsul Huda, belum bisa memastikan apakah Imam akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus ini. Ia menyatakan, hal tersebut akan terlebih dahulu didiskusikan dengan kliennya.
\"Pada saatnya nanti kita akan diskusikan itu (pengajuan JC). Ada saatnya kita akan diskusikan,\" tuturnya.
Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah memaparkan, Imam Nahrawi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Ia melanjutkan, Imam akan mendekam di sel tahanan selama 20 hari pertama.
\"IMR (Imam Nahrawi) Menteri Pemuda dan Olahraga ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya Guntur,\" kata Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: