>

Kurir Ganja di Kota Jambi Divonis 15 Tahun Penjara

Kurir Ganja di Kota Jambi Divonis 15 Tahun Penjara

JAMBI- Dua terdakwa yang merupakan warga Aceh pemilik Narkotika jenis ganja, dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Hukuman diberikan karena keduanya yang bernama Rafika dan Mansur terbukti membawa ganja sebanyak 74 kilogram, dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam dan akan diedarkan di Kota Jambi.

\"Menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa didalam tahanan,\" kata Yandri Roni, hakim yang menangani perkara tersebut, belum lama ini.

Selain hukuman penjara, keduanya juga dijatuhi hukuman denda hingga mencapai Rp.1 Miliar, jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.

\"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat, menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman seberat lebih dari 1 kilogram,\" kata hakim.

Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Bungo- Padang, Desa Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo Provinsi, oleh anggota BNN Provinsi Jambi , bersama anggota Polisi Militer, dan anggota Lalulintas, dengan barang bukti. (scn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: