Ketum ADKASI: K1 Bisa, Honorer K2 Juga Harus Diangkat jadi PNS
JAKARTA - Ketum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Lukman Said menyatakan optimistis revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) segera dituntaskan pembahasannya agar honorer K2 bisa diangkat menjadi PNS.
Ini setelah melihat reaksi para anggota Komisi II DPR RI yang antusias mendukung perjuangan honorer K2 menjadi PNS.
\"Saya yakin sekali UU ASN ini akan gol. DPR sudah solid membahas revisi ini. DPRD Kabupaten juga demikian. Ada dukungan (penuntasan revisi UU ASN) dari 416 kabupaten yang sudah kami serahkan kepada pimpinan Komisi II DPR RI,\" kata Lukman kepada JPNN.com usai rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR dengan ADKASI, PHK2I (Perkumpulan Honorer K2 Indonesia), serta forum guru inpassing dan forum non-K2 di Senayan, Jakarta, Rabu (15/1).
Meski begitu, politikus PDI-P ini mewanti-wanti agar pemerintah juga menyambut niat baik legislator tersebut.
Jangan sampai revisi UU ASN mental di Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
\"Jangan sampai revisi UU ASN mental karena MenPAN-RB. Untuk itu MenPAN-RB harus segera menyerahkan DIM (daftar inventarisasi masalah) karena DPR sudah sepakat,\" ujarnya.
Lukman menambahkan, honorer K2 itu terlahir dari produk hukum, yang harus diselesaikan. Pemerintah tidak boleh abai dan melupakan janjinya.
\"Kalau honorer K1 bisa selesai, otomatis honorer K2 juga harus. K1 dan K2 kan saudara kandung yang lahir dari PP 48/2005. Bila mereka belum diselesaikan lantaran aturan usia yang menua, itu sangat tidak manusiawi. Intinya ADKASI akan mengawal ini,\" tandasnya. (esy/jpnn)
sumber: www.jpnn.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: