>

Penumpang Buka Pintu Darurat Pesawat, Wings Air Langsung Tunda Keberangkatan

Penumpang Buka Pintu Darurat Pesawat, Wings Air Langsung Tunda Keberangkatan

BALIKPAPAN - Seorang penumpang Wings Air (Lion Air Grup) nomor penerbangan IW-1478 ditindak karena membuka pintu darurat.


Dia membuka pintu darurat dari pesawat rute Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur (BPN) tujuan Bandara Robert Atty Bessing, di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (LNU)

Corporate Communications Strategic of Wings Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan penerbangan IW-1478 sudah dipersiapkan dengan baik dan dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Wings Air mengoperasikan ATR 72-600 registrasi PK-WHY dengan empat awak pesawat serta akan menerbangkan 43 penumpang.

\"Ketika proses persiapan keberangkatan selesai dan seluruh penumpang sudah berada di dalam pesawat, salah satu penumpang laki-laki berinisial PMP (30) yang memiliki nomor kursi 1F sesuai lembar masuk pesawat (boarding pass) tiba-tiba membuka jendela darurat (emergency exit window) bagian kanan,\" kata Danang, Sabtu (9/2).

Danang mengatakan atas kondisi tersebut, seluruh penumpang diturunkan dan diarahkan kembali ke ruang tunggu keberangkatan. Awak pesawat dan teknisi berkoordinasi guna pengecekan lebih lanjut.

\"Atas kondisi tersebut, mengakibatkan keterlambatan keberangkatan Wings Air penerbangan IW-1478 dari Balikpapan menuju Malinau 165 menit yang seharusnya mengudara pada 08.15 waktu setempat (Waktu Indonesia Tengah, GMT+ 08),\" ujarnya.

Sesuai SOP, kata dia, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ avsec) agar segera dilakukan penanganan kepada penumpang PMP.

Wings Air telah menyerahkan PMP kepada kepolisian beserta Otoritas Bandar Udara (otband) untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Hingga pukul 21.52 WITA, Sabtu (8/ 2), PMP masih menjalani proses di kantor Otband setempat.

Penerbangan IW-1478 telah diberangkatkan pada 11.00 WITA dengan menggunakan pesawat Wings Air yang lain yaitu registrasi PK-WGO. Pesawat sudah tiba di Malinau pukul 12.30 WITA.

Wings Air menegaskan bahwa seluruh operasional pesawat mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan (safety first).

Wings Air mewajibkan kepada seluruh penumpang untuk tidak melakukan tindakan yang bisa mengganggu keamanan dan kenyamanan saat di darat serta sedang mengudara.


\"Tindakan yang dilakukan oleh penumpang indisipliner atau unruly/ disruptive passenger akan mendapatkan sanksi tegas dan memiliki konsekuensi hukum,\" kata Danang.

Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutkan setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan (a) perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, (b) pelanggaran tata tertib dalam penerbangan, (c) pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan, (d). perbuatan asusila, (e) perbuatan yang mengganggu ketenteraman, atau (f) pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.

Ancaman hukuman terhadap pelanggaran Pasal 54 disebutkan dalam Pasal 412 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam Pasal 423 Ayat 1 itu disebutkan bahwa setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

\"Wings Air berupaya dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first),\" pungkas Danang. (boy/jpnn)

sumber: www.jpnn.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: