>

Penjelasan Kepala BKN soal Honorer K2 dan Nonkategori, Lengkap!

Penjelasan Kepala BKN soal Honorer K2 dan Nonkategori, Lengkap!

Nah ini saya balik tanya. Tahun 2010, saat keluar SE 05/2010 yang melahirkan honorer K2, itu kan ada proses pendataan. Di mana salah satu syaratnya, honorer K2 itu bekerja di sekolah negeri dan tidak pernah terputus, dibayar dari non APBN/APBD, bekerja minimal setahun di 2005 (tidak terputus) dengan usia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun.

Pendataan ini sifatnya sangat terbuka dan diumumkan ke publik agar masing-masing bisa mengoreksi apakah benar honorernya masuk K2 atau tidak.

Kalau yang nonkategori dengan masa kerja di bawah 2005 ikut pendataan pastikan namanya masuk database. Sebab, setiap validasi data diumumkan terbuka ke publik. Pemerintah sengaja ekspos agar sesama honorer bisa saling mengoreksi.

Jadi sikap pemerintah dalam penyelesaian masalah honorer seperti apa?

Sikap kami masih tetap pada solusi tiga mekanisme itu. Pertama, lewat jalur CPNS bagi yang usianya di bawah 35 tahun. Kedua, jalur PPPK bagi yang usianya di atas 35 tahun. Ketiga, yang tidak lulus PPPK maupun PNS dikembalikan kepada daerah dengan catatan gajinya harus setara UMR.


Sedangkan untuk honorer nonkategori silakan ikut tes CPNS dan PPPK lewat jalur umum. Kami tidak akan mungkin memperlakukan mereka seperti honorer K2 karena asal usulnya kami tidak tahu dan butuh proses panjang untuk menelisik mereka. Sementara pemerintah ditenggat hanya sampai 2023 sesuai amanat PP Manajemen PPPK.

Untuk penyelesaian masalah honorer K2 sampai 2023 sepertinya fokus PPPK, Pak?

Ya kan dilihat usianya, rerata usianya honorer K2 sudah di atas 35 tahun, makanya roadmap yang akan dibuat pemerintah sampai 2023 hanya untuk pengangkatan PPPK.

Apakah tenaga teknis masuk, Pak?

Tenaga teknis akan masuk dalam roadmap penyelesaian honorer K2 sampai 2023. Namun, untuk tahun ini masih fokus pada formasi guru, kesehatan, dan penyuluh pertanian. Sedangkan tenaga teknis lainnya di 2021 dan seterusnya.

Jadi ini dibikin bertahap. Tahap satu kan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Nah masih ada sisanya kan belum terangkat, itu diselesaikan dulu di tahap dua. Setelah selesai baru ke tenaga teknis lainnya. (esy/jpnn)

sumber: www.jpnn.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: