>

Kasus Pemalsuan Gelar Akademik, Anggota DPRD Tebo ini Divonis 2 Bulan Penjara

Kasus Pemalsuan Gelar Akademik, Anggota DPRD Tebo ini Divonis 2 Bulan Penjara

MUARATEBO - Hakim Ketua PN Tebo, Armansyah Siregar, Senin (16/3) menggelar sidang putusan terhadap Jumawarzi, terdakwa kasus tindak pidana pemalsuan gelar akademik.

Dalam sidang vonis putusan yang dimulai pada 08.15 WIB tersebut menghadirkan terdakwa Jumawarzi, JPU Kejari Tebo, Wawan dan Panitera PN Tebo.

Dalam sidang putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN, Armansyah Siregar menyatakan, terdakwa Jumawarzi yang merupakan Anggota DPRD Tebo ini, dinyatakan bersalah dan divonis dengan dua bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.

Dan apabila denda tidak dibayarkan maka terdawa Jumawarzi hukumannya digantikan dengan kurungan selama sebulan.

\"Yang bersangkutan telah menggunakan gelar akademik tanpa hak, atau tanpa hak menggunakan gelar akademik,\" sebut Ketua PN Tebo, Armansyah Siregar.

Kendati dengan sengaja menggunakan gelar akademik tanpa hak, terdakwa Jumawarzi hanya mencantumkan gelar SH pada identitas diri yaitu, KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Hal ini seperti yang didakwaan kepada Jumawarzi pada pasal 93 UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. \"Gelar itu ia pakai hanya di KTP dan KK,\" sebut Ketua PN Tebo. (bjg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: