>

Daftar 102 Kabupaten atau Kota yang Ditetapkan sebagai Zona Hijau COVID-19

Daftar 102 Kabupaten atau Kota yang Ditetapkan sebagai Zona Hijau COVID-19

JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menetapkan 102 kabupaten atau kota sebagai zona hijau penyebaran COVID-19.

Penetapan ini disetujui oleh Presiden Joko Widodo per 29 Mei 2019.


Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan, daerah yang masuk zona hijau itu nantinya bisa membuka aktivitas pada beberapa sektor dengan mengedepankan protokol kesehatan.
Doni menyampaikan hal itu saat menggelar keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia, Sabtu (30/5).

\"Bapak Presiden Jokowi memerintahkan ketua gugus tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 pemerintah kabupaten atau kota yang berada di zona hijau untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19, berdasarkan protokol kesehatan yang ketat dengan kehati-hatian serta tetap waspada terhadap COVID-19,\" terang Doni.

Namun, kata Doni, pemerintah daerah yang masuk zona hijau perlu menjalin komunikasi dengan pakar kesehatan, sebelum membuka aktivitas pada beberapa sektor.
\"Ketua gugus tugas pusat memberikan arahan kepada para bupati dan wali kota selaku ketua gugus tugas tingkat kabupaten kota, agar proses pengambilan keputusan harus melalui Forkompinda dan melibatkan masyarakat, termasuk pakar kedokteran, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh budaya, pakar ekonomi kemasyarakatan, tokoh pers, dan dunia usaha dan tentunya DPRD melalui pendekatan pentahelix,\" ucap Doni.

Kemudian, kata dia, pemerintah daerah yang masuk zona hijau wajib melakukan pemantauan terhadap kesehatan warganya. Terutama, untuk terus memastikan tidak ada warganya yang terpapar COVID-19.

\"Setiap daerah juga harus memperhatikan ketentuan tentang testing dan tracing yang agresif, isolasi yang ketat serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien,\" ujar dia.
Selain itu, Doni menekankan bahwa perlunya sosialisasi dan edukasi sebelum pemerintah daerah zona hijau, membuka aktivitas pada beberapa sektor. Hal ini penting agar masyarakat tetap paham upaya pencegahan penularan COVID-19.


\"Proses pengambilan keputusan harus melalui tahapan prakondisi yaitu edukasi, sosialisasi kepada masyarakat, dan juga simulasi sesuai sektor atau bidang yg dibuka. Seperti hendak membuka rumah ibadah, pasar atau pertokokan, transportasi umum, hotel, penginapan, restoran, dan bidang lain yg aman dari ancaman COVID-19,\" beber dia. (mg10/jpnn)

Berikut ini 102 kabupaten dan kota dengan kategori zona hijau.

Sumatera Utara
1. Nias Barat
2. Pakpak Bharat
3. Samosir
4. Tapanuli Utara
5. Nias
6. Padang Lawas Utara
7. Labuhanbatu Selatan
8. Kota Sibolga
9. Tapanuli Selatan
10. Humbang Hasundutan
11. Nias utara
12. Mandailing Natal
13. Padang Lawas
14. Kota Gunungsitoli
15. Nias selatan

Aceh
1. Pidie Jaya
2. Aceh Singkil
3. Bireuen
4. Aceh Jaya
5. Nagan Raya
6. Kota Subulussalam
7. Aceh Tenggara
8. Aceh Tengah
9. Aceh Barat
10. Aceh Selatan
11. Kota Sabang
12. Kota Langsa
13. Aceh Timur
14. Aceh besar

Jambi
1. Kerinci

Bengkulu
1. Rejang Lebong

Lampung
1. Lampung Timur
2. Mesuji

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: