>

Sebar Foto Bugil ke Media Sosial, Mahasiswa Asal Lampung Diciduk Polisi

Sebar Foto Bugil ke Media Sosial, Mahasiswa Asal Lampung Diciduk Polisi

BANTEN- Seorang mahasiswa asal Lampung Selatan ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten, karena menyebarkan foto dan video bugil wanita dibawah umur di media sosial Facebook.


Pelaku berinisial RK (22) ini, ditangkap di Desa Sidosari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan oleh Tim Subdit V SIBER.

Aksi ini terungkap setelah korban melakukan laporan dengan Nomor LP/257/VIII/RES.2.5./2020/BANTEN/SPKT I Tanggal 14 Agustus 2020 kemarin.


Dir Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Nunung Syaifuddin mengungkapkan sesuai keterangan para saksi personel ditreskrimsus Polda Banten mengamankan tersangka RK dan membawanya ke Polda Banten untuk dimintai keterangan serta proses penyidikan lebih lanjut.


Sementara itu, barang bukti yang turut diamankan diantaranya satu (bundle) Screen Shoot percakapan whatsapp antara korban dengan pelaku, satu unit handphone milik korban dan 1 unit handphone milik tersangka berikut dengan kartu selular.

Atas perbuatannya RK terancam hukuman 16 Tahun Penjara dan denda Rp 1.000.000.000 (satu Miliar). Pasal yang didakwakan antara lain Pasal 37 UU RI NO 44 TAHUN 2008 tentang Pornografi.

Pasal 76 i UU RI NO 23 Tahun 2020 tentang 0erlindungan anak, pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(dhe/pojoksatu/rmol)

sumber: www.pojoksatu.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: