Sebelum Datang ke TPS, Ini yang Harus Dibawa Pemilih
JAMBI- Pemungutan suara untuk kontestasi politik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2020 akan berlangsung besok (9/12).
Masyarakat yang memilik hak pilih pun diharapkan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyalurkan hak pilihnya dan tidak Golput dalam kontestasi politik paling bergensi di Provinsi Jambi kali ini.
Penerapan protokol kesehatan di TPS pun dipastikan dilakukan secara ketat mengingat pesta demokrasi lima tahunan kali ini digelar ditengah pandemi Covid-19. Hal untuk mengantisipasi adanya kluster Pilkada.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Divisi Teknisi Penyelenggaraan M Sanusi, mengatakan, bawah proses pemungutan suara di TPS nantinya akan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat sejak pemilih datang ke TPS.
Dijelaskannya Sanusi, sebelum datang ke TPS, para masyarakat yang mempunyai hak pilih diberikan formulir C pemberitahuan. Dalam formulir tersebut, ada tiga hal yang harus dipenuhi pemilih saat datang ke TPS.
Pertama, pemilih diwajibkan membawa masker, kemudian alat tulis sendiri untuk mengisi formulir kehadiran nantinya dan juga E-KTP untuk diverifikasi petugas sebelum menyalurkan hak pilihnya di bilik suara.
\"Kalau tidak bawa masker, maka KPPS akan memberikannya, namun jumlahnya terbatas. Jadi ada tiga poin itu yang menjadi kewajiban yang dibawa pemilih saat ke TPS sesuai dengan yang dimuat dalam C pemberitahuan,\" jelasnya. (wan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: