Saksi CE-Ratu Tolak Tandatangani Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Kota Jambi, Ini Alasannya
JAMBI- Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ( Cagub-Cawagub) Jambi di Kota Jambi telah rampung dilakukan oleh KPU Kota Jambi, Rabu (16/12).
Berdasarkan pleno, pasangan nomor urut 3, Haris-Sani unggul telak dengan perolehan sebanyak 126.334 suara. Kemudian, pasangan nomor 1, CE-Ratu memperoleh hasil 74.407 suara. Di urutan terakhir, pasangan nomor urut 2, Fachrori-Syafril memperoleh suara 38.421 suara.
Namun, pada kesempatan itu saksi dari pasangan nomor urut 1 CE-Ratu yaitu Maria Magdalena, menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara tersebut dengan berbagai alasan.
\"Kami menolak tanda tangan. Menurut kami tingkat KPPS saja sudah tidak profesional. Banyak kecurigaan kami di lapangan seperti adanya surat suara rusak dan tidak sah itu digabungkan\" kata Maria Magdalena usai mengikuti rapat pleno.
Jadi dengan alasan itu, saksi menolak menandatangani berita acara. \"Jadi kami tidak menandatangani. Kami cuma minta surat pernyataan bahwa kami tidak menandatangani,\" tegasnya.
Selain itu, saksi lainnya Anif juga menyatakan menolak menandatangani berita acara. Karena ia menemukan adanya indikasi kecurangan di lingkup TPS seperti adanya tanda tangan daftar hadir yang sama.
\"Jadi ada indikasi ditandatangani oleh KPPS, itu terjadi di TPS Kenali Besar, Alam Barajo,\" kata Hanif, yang juga saksi dari pasangan urut 1. (wan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: