Genjot Anak Kandung, Keluarga Minta Eks Anggota DPRD Dikebiri
Terkait usulan hukuman kebiri ini, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Kadek Adi Budi Astawa yang dikonfirmasi belum bersedia bicara panjang lebar.
“Nanti kami kaji dulu,” ujar Kompol I Kadek Adi Budi Astawa, dikutip dari Radar Lombok, Sabtu (23/1).
Sementara itu, dari pihak tersangka sendiri juga belum bisa dikonfirmasi. Demikian penasihat hukumnya, Nurdin, juga belum bersedia diminta keterangan.
“Nanti dulu ya. Saya belum bisa memberi keterangan,” singkatnya.
(sal/der/radarlombok)
Sumber: www.pojoksatu.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: