>

Genjot Anak Kandung, Keluarga Minta Eks Anggota DPRD Dikebiri

Genjot Anak Kandung, Keluarga Minta Eks Anggota DPRD Dikebiri

“Karena kita melihat (korban) sangat terguncang sekali psikologisnya. Sekarang dia sangat pendiam. Padahal dulu sangat ceria sekali orangnya,” ujarnya.

Zulkilfli berharap apa yang menimpa keponakannya itu, pihak keluarga juga telah menyerahkan ke penasehat hukum untuk bisa mengawal sampai tuntas. Sehingga pelaku diadili sesuai dengan perbuatannya.

 

“Makanya kita dari pihak keluarga memohon kepada tim penasehat hukum agar mengawal kasus ini sampai tuntas,” harapnya.

Di tempat yang sama, korban WM hanya bisa menundukkan kepala, dan belum bisa memberikan keterangan apa pun masalah yang menimpanya.

Sementara penasehat hukum korban, Doktor Asmini, menegaskan bahwa tim kuasa hukum maupun korban tidak membutuhkan pengakuan dari tersangka AA.

Apalagi polisi telah melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan bapak korban seperti yang tertera dalam laporan polisi, yaitu dugaan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka AA.

“Bukti-bukti sudah jelas, tegas dan terang. Salah satunya adalah visum et repertum ini yang tidak bisa dibantah. Hasil virum yang dilakukan oleh dokter Rumah Sakit Bhayangkara Mataram,” tegas pengacara kelahiran Lombok Timur tersebut.

Bukti tersebut lanjutnya, salah satu bukti permulaan yang akan memberatkan tersangka di kasus pidana. Disamping ada bukti-bukti lain dan keterangan-keterangan dari saksi yang telah diperiksa oleh pihak penyidik.

“Jadi langkah kami dari kuasa hukum adalah mengawal kasus ini sampai tahap persidangan, dan tersangka (AA) atau nantinya setelah menjadi terdakwa agar dihukum seberat-beratnya oleh majelis hakim yang menangani perkara ini,” sambungnya.

Dikatakan Asmuni, tidak hanya tim kuasa hukum saja yang akan mengawal kasus ini. Tetapi masyarakat juga akan mengawal serta lembanga perlindungan anak, pemerintah melalui Dinas Sosial Kota Mataram dan sehabat anak juga ikut mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Disamping kami dari tim kuasa hukum dan keluarga korban. Dan sekali lagi keluarga dari ibu korban akan mengawal kasus ini dengan ketat. Jadi jangan sekali-sekali kasus ini ada yang intervensi, karena ini perbuatan diluar batas perikemanusiaan yang diduga dilakukan oleh seorang ayah kandung kepada anaknya sendiri,” tandasnya.

Sebab menurutnya, ke depan pasti ada intervensi terhadap korban atas kasus ini. Maka dari itu tim kuasa hukum akan terus menjaga supaya tidak ada intervensi yang dilakukan oleh siapapun terhadap korban dan jalannya kasus ini.

 

“Maka inilah yang kami jaga, supaya tidak ada intervensi. Supaya penegakan kasus ini tegak lurus. Kalau memang dia salah, dia salah. Tetapi kalau memang pengadilan memutus dia bebas, silahkan,” imbuhnya.

Namun ketika tersangka nanti terbukti bersalah, sambungnya, maka pihaknya berharap tersangka diberikan hukuman kebiri saja, agar menjadi efek jera kepada setiap orang atau siapapun yang melakukan tindakan-tindakan seperti ini.

“Ketika (korban) bercerita dari awal, tentang perbuatan yang dilakukan oleh tersangka kepada anak sendiri. Ini adalah hal-hal yang menurut kita di luar akal sehat seorang manusia. Sungguh di luar akal seorang ayah terhadap anaknya. Jadi pantas dan layak kalau diberikan hukuman kebiri, supaya ada efek jera kepada setiap orang atau siapapun yang melakukan tindakan-tindakan seperti ini,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: