>

Neta S Pane Minta Kapolri Tuntaskan Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

Neta S Pane Minta Kapolri Tuntaskan Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

Menurut Pasal 13 Ayat 1 Perkap 1 Tahun 2009, setiap individu anggota Polri wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang dilakukannya.

Sehingga dengan adanya transparansi siapa pelaku eksekusi terhadap laskar FPI ini menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi Polri ke depan.

Tujuan diberlakukannya Perkap ini seperti yang tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 adalah untuk memberi pedoman bagi anggota Polri dalam pelaksanaan tindakan kepolisian yang memerlukan penggunaan kekuatan.

“Sehingga terhindar dari penggunaan kekuatan yang berlebihan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Neta.

Dia menambahkan dengan adanya pengusutan lebih lanjut dalam kasus ini, bisa diketahui apakah eksekusi terhadap 4 laskar FPI itu telah sesuai dengan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian seperti yang diamanatkan Perkap.

Utamanya, lanjut dia, legalitas yang berhubungan dengan HAM, prinsip preventif dan prinsip masuk akal (reasonable).

Selain itu, Neta mengatakan, perlu diungkap pula siapa pejabat yang memerintahkan para polisi itu untuk menguntit Rizieq Shibab dan laskar FPI, apakah dalam perintah penguntitan itu ada perintah penembakan.

“Bukankah penguntitan adalah tugas intelijen?” tegasnya.

Lalu, kata dia, perlu pula diungkap kenapa aparatur reserse bisa dilibatkan untuk melakukan penguntitan.

“Kenapa Rizieq tidak ditangkap saja sebelum terjadi penembakan. Lalu siapa yang memerintahkan penembakan, baik penembakan pertama maupun penembakan kedua. Lalu, adakah pejabat Polri yang bakal digeser dalam kasus kematian laskar FPI itu?” paparnya.

Ia menambahkan Komnas HAM sudah mengirimkan rekomendasinya ke Presiden Jokowi dan Kapolri (saat itu) Idham Azis sudah membentuk tim. Kini, tugas Kapolri Sigit menuntaskannya agar BAP kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan supaya bisa diproses di pengadilan.

“Jika para polisi penguntit memang tidak bersalah biar pengadilan yang membuktikannya agar Polri terhindar dari fitnah jalanan,” pungkas Neta. (jpnn/fajar)

Sumber: www.fajar.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: