DISWAY: Wakaf Produktif
Wakaf ditangani badan wakaf. BWI.
Zakat (termasuk infaq dan sedekah) ditangani badan amil zakat, infaq, dan sedekah. ZIZ.
”Wakaf itu, dalam dunia modern ibarat capex, capital expenditure, modal usaha,” ujar Pak Nuh. “Zakat, infaq, sedekah itu opex, operational expenditure, biaya operasi,” kata Pak Nuh.
Wakaf tidak boleh dihabiskan untuk biaya. Bahkan tidak boleh dipakai untuk operasional. Yang boleh langsung dipakai itu yang ZIZ.
Bahkan, kata pak Nuh, pengurus BWI pun tidak boleh mengambil sedikit pun aset wakaf untuk biaya mengurus wakaf itu sendiri. Sedang pengurus ZIZ boleh menggunakan uang ZIZ untuk mengurus ZIZ. Nilai yang bisa digunakan sampai 10 persennya.
Lalu di mana uang wakaf itu sekarang disimpan?
”Sebagian besar di Sukuk,” ujar Pak Nuh.
Yang dalam bentuk uang, nilainya sekitar Rp 800 miliar. Sedang yang dalam bentuk tanah ribuan hektare.
Apakah ada uang wakaf yang dibelikan SUN (surat utang negara)?
”Tidak ada. Kan harus syariah,” ujar Pak Nuh.
Apakah kelak boleh dimasukkan ke dalam SWF (sovereign wealth fund) yang kini sedang dibentuk pemerintah?
”Belum dibicarakan. Harus dikaji dulu,” katanya.
BWI sendiri punya proyek uji coba. Yakni membangun rumah sakit mata di Serang. BWI membentuk perusahaan bersama Dompet Dhuafa (DD). Sahamnya 51 persen DD, 49 persen BWI.
”Tahun 2017 dan 2018 masih rugi. Tapi tahun 2019 sudah laba Rp 2 miliar. Dan tahun 2020 laba Rp 5 miliar,” ujar Pak Nuh.
Tahun ini RS mata Serang itu akan dilengkapi dengan pusat retina dan kornea. Untuk pembiayaannya pak Nuh mencari akal. Lahirlah istilah ”wakaf sementara”.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: