Pemprov Jambi Sebut Belum Ada Ketentuan Serah Terima Jabatan Fachrori ke Sudirman
JAMBI - Sekda Provinsi Jambi Sudirman dipastikan menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jambi. Dirinya menjadi pengganti sementara Gubernur Fachrori Umar yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) habis pada 12 Februari.
Namun hingga sejauh ini belum ada petunjuk serah terima jabatan akan dilakukan dari Fachrori kepada Sudirman. Kepala Biro Pemerintahan dan Otoda Provinsi Jambi Rahmad Hidayat mengatakan sesuai dengan dua surat Kemendagri yang diterimanya, tidak dibunyikan ada serah terima jabatan an. \"Karena itu untuk mengisi kekosongan kepala daerah menjelang dilantiknya Gubernur definitif atau dilantiknya Pj Gubernur dari Kemendagri,\" ujarnya.
\"Sejauh ini belum ada petunjuk dari Kemendagri ihwal serah terima jabatan ini, kita berpedoman pada peraturan dan surat Kemendagri,\" tambahnya.
Setali tiga uang dengan Rahmad, Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan yang juga Jubir Pemprov Johansyah mengatakan hal senada. \"Tidak perlu pakai serah terima, otomatis Plh Gubernur sesuai surat edaran dari kemendagri,\" katanya.
Sedikit perbandingan dari Provinsi tetangga, mengutip dari langgam.id terkait mekanisme serupa pada Plh Gubernur Sumbar, maka serah terima jabatan akan dilakukan dari Gubernur Sumbar Irwan Prayitno kepada Sekda Alwis (Plh Gubernur, red) sebelum pukul 24.00 WIB. “Sesuai AMJ Gubernur Sumbar Irwan, maka besok dilakukan serah terima jabatan, tapi belum tahu jamnya, kita laksanakan sebelum pukul 24.00 WIB, kalau setelah itu tidak boleh,” sampai langgam.id yang diakses media daring ini pada pukul 12.30 WIB (11/2). (aba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: