PDIP Serukan UU Pilkada Direvisi Setelah 2024
JAKARTA — Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Aria Bima meminta seluruh Anggota DPR RI dapat bersatu secara konsisten mengawal Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pilkada dapat diimplementasikan di tahun 2024.
Hal itu disampaikannya menyusul mencuatnya wacana publik mengenai pro-kontra pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.
“Kita menginginkan adanya konsolidasi demokrasi di Indonesia supaya demokrasi ini yang tadinya kurang sempurna menjadi pas lah, menjadi cocok, semakin tepatlah. Karena itu kita harus konsekuen, kita harus konsisten, jangan sampai kita melecehkan hasil yang kita buat sendiri,” ujar Aria Bima dalam keterangannya, Kamis (11/2/2021).
Wakil Ketua Komisi VI DPR ini menjelaskan, proses perubahan undang-undang seharusnya dilaksanakan ketika undang-undang yang sudah berjalan tidak terimplementasi dengan baik.
Menurutnya, memaksakan perubahan regulasi ketika regulasi tersebut belum berjalan merupakan sebuah proses berpolitik yang kurang baik.
“Maka untuk itu, terkait dengan usulan-usulan untuk mengamandemen UU Pilkada yang belum dilaksanakan secara serentak di tahun 2024, ini sangat tidak baik dalam proses kita berpolitik. Kita akan mengalami satu, merk kelembagaan kita akan jatuh karena sesuatu yang kita buat akhirnya tiba-tiba kita inginkan untuk kita ubah,” ucap Aria.
Maka untuk itu walaupun ada beberapa anggota dewan yang meminta UU tersebut direvisi, Aria berharap keinginan tersebut ditunda dulu demi kebaikan bersama.
“Saya sangat berharap UU ini nanti kita ubah kalau memang Pilkada 2024 itu mengalami berbagai kendala. Walaupun mungkin memang visi teman-teman sudah melihat adanya kekurangan-kekurangan yang harus kita perbaiki,” tutupnya. (endra/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: