Berdebat Sengit dengan Jhoni Allen, Jansen Pakai Jurus Maut
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat (PD) Jansen Sitindaon berdebat dengan Jhoni Allen yang mempersoalkan keberadaan Majelis Tinggi dalam parpol berlogo segitiga merah putih itu. Menurut Jansen, seharusnya Majelis Tinggi PD tidak dipermasalahkan sebab sudah ada sejak kongres partainya di Bandung pada 2010. Jansen menggunakan jurus maut untuk membungkam Jhoni Allen yang dikenal sebagai salah satu inisiator Kongres Luar Biasa (KLB) PD di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Politikus berlatar belakang pengacara itu menyatakan Pasal 55 UU Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyebut jangka waktu tiga bulan untuk menggugat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai politik. ADVERTISEMENT “Bang Jhoni Allen menjadi anggota Majelis Tinggi selama dua periode. Mengapa sekarang ikut mengkritik hal itu?” ujar Jansen dalam diskusi bertajuk Prahara Partai Demokrat: Siapa yang Akan Menang? di kanal YouTube tvOneNews, Selasa (16/3). Jansen menuturkan AD/ART PD hasil kongres pada 2010 sudah disahkan dengan surat keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia (HAM).
“Jadi, ini teman-teman KLB Deli Serdang paham tidak perihal hukum administrasi partai?” ujar Jansen. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu menjelaskan ada asas presumptio iustae causa yang menyatakan keputusan tata usaha negara (KTUN) harus dianggap benar sepanjang belum ada pembuktian sebaliknya yang diputus pengadilan.
“Kalau teman-teman mengatakan bahwa AD/ART bertentangan dengan UU Parpol, itu teman-teman sudah menggugatnya atau belum? Jangan kemudian teman-teman mengambil peran sebagai hakim administrasi,” ujar Jansen.
Dia menyebut Kemenkumham mengesahkan AD/ART PD pada Mei 2020. “Jadi sejak Agustus 2020 kemarin itu seharusnya sudah selesai, karena orang boleh menggugat produk KTUN sejak 90 hari diterbitkan,” ungkap Jansen. Oleh sebab itu, Jansen mengatakan seharusnya tidak boleh ada pihak yang melakukan insinuasi dengan menyebut AD/ART PD bertentangan dengan UU Parpol. “Ada tidak putusan pengadilan yang mengatakan itu bertentangan? Ini negara hukum, bukan negara asal ngoceh. Seharusnya gugat saja produk itu ke pengadilan,” tegas Jansen.(Genpi/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: