>

Berkas KLB Kubu Moeldoko Harus Dilengkapi, Yasonna: Kalau Tidak, Ya Kami Ambil Keputusan

Berkas KLB Kubu Moeldoko Harus Dilengkapi, Yasonna: Kalau Tidak, Ya Kami Ambil Keputusan

JAKARTA — Dokumen Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang dinilai masih belum lengkap. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly meminta Demokrat kubu Moeldoko itu untuk segera melengkapi berkas permohonan pengesahan pengurusan.

“Ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup. Hari Jumat kemarin dilaporkan kepada saya, dikirimkan surat kepada pihak KLB untuk melengkapinya, diberikan waktu. Karena kami kan punya waktu tujuh hari, maka kita beri waktu, mungkin Senin Selasa diberikan kepada kita, kita lihat lagi,” kata Yasonna dikonfirmasi, Minggu (21/3/2021).

Politikus PDI Perjuangan ini menyebut, Kemenkumham belum mengambil keputusan terkait Demokrat kubu Moeldoko. Yasonna menuturkan, jika berkas yang diserahkan sudah lengkap, maka pihaknya baru bisa memproses pendaftaran Demokrat hasil KLB Deli Serdang.

“Mudah-mudahan ya, kita lihat saja, lengkap atau tidak. Kalau lengkap kami teruskan, kalau tidak ya kami ambil keputusan,” beber Yasonna.

Meski demikian, Yasonna tidak menjelaskan secara rinci berkas apa saja yang harus dilengkapi Demokrat kubu Moeldoko.

“Pokoknya masih ada yang harus dilengkapi dokumen-dokumen,” tegas Yasonna.

Sebelumnya, hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara diam-diam telah dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa ( 9/3). Hasil KLB itu menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

“Informasinya sudah didaftarkan ke Kemenkumham, jam 14.00 WIB,” kata penggagas KLB Deli Serdang, Ilal Ferhad di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/3).

Ilal menyampaikan, penyerahan hasil KLB ke pihak Kemenkumham dibawa oleh tim bagian hukum. Pihaknya menyerahkan seluruh hasil KLB termasuk AD/ART Partai Demokrat. “Tim formatur bagian hukum. (Yang diserahkan) semua hasil KLB,” ujar Ilal. (jpg)

Sumber: www.fajar.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: