Video Ustaz Gondrong di Bekasi Ternyata Direkam Istri, Dinikahi saat Umur 15 Tahun
BEKASI – Sejumlah fakta terungkap setelah polisi menangkap H alias ustaz gondrong yang video penggandaan uang di Bekasi viral di media sosial. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengungkap, video itu direkam sendiri oleh istri H, NT yang masih berusia 18 tahun.
“Direkam pada Maret 2021 di rumah mertuanya, di Gang Veteran, Kampung Ujung Harapan, RT 001 RW 03,” tuturnya, Selasa (23/3/2021).
Aib terpendam lainnya ustaz gondrong pun terbongkar usai video penggandaan uang viral. Sebab, diketahui bahwa NT, dinikahi secara siri oleh H pada saat masih di bawah umur. “Tersangka menikahi istri secara siri yang saat itu masih berusia 15 tahun. Saat itu tahun 2017,” ungkap Hendra.
Dari pernikahan tersebut, keduanya memiliki anak yang kini berumur tiga tahun. “Nikahnya pada 25 Februari 2017,” jelasnya.
Yang tak kalah mengejutkan adalah, saat itu H mengiming-imingi orang tua istrinya dengan janji-janji manis. Mulai dari membayar utang, membangunkan rumah sampai membelikan tanah.
Mendapat iming-iming menggiurkan itu, orang tua NT akhirnya menyetujui pernikahan tersebut. “Namun janji tersebut tidak terealisasi hingga saat ini,” beber Hendra. Karena itu, pihaknya menjerat H dengan Pasal 81 juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tuturnya.
Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman atas kedua kasus tersebut. Selain itu, polisi juga masih menunggu masyarakat yang merasa menjadi korban agar membuat laporan ke polisi.
(avi/pojoksatu)
Sumber: www.pojoksatu.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: