>

Dua Terduga Teroris Jaringan Bom Gereja Makassar Pernah Hadiri Sidang HRS

Dua Terduga Teroris Jaringan Bom Gereja Makassar Pernah Hadiri Sidang HRS

“Terpenting adalah upaya-upaya untuk melakukan teror dengan menggunakan bahan peledak atau bom di DKI Jakarta bisa kami monitor, deteksi, dan cegah,” ujar Fadil.

Pada Senin pagi, polisi menangkap empat terduga teroris di Cikarang, Bekasi dan Condet, Jakarta Timur. Mereka antara lain berinisial ZA, BS, AJ, dan HH.

Keempat tersangka terancam dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU 5 Tahun 2018 tentang terorisme, dengan ancaman 15 tahun penjara.(pojoksatu/fajar)

Sumber: www.fajar.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: