Kemenkumham Tolak Sahkan Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Ini Syarat yang Tidak Dipenuhi
JAKARTA — Tika-teki keabsahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko versi KLB Demokrat di Deli Serdang terjawab. Menteri Hukum dan HAM, Yosanna Laoly memutuskan menolak kepengurusan yang diajukan versi KLB ini.
Salah satu alasan mendasar Kementerian Hukum dan HAM menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, karena tidak adanya mandat dari DPD dan DPC sebagaimana disyaratkan dalam AD/ART Partai Demokrat.
“Kamu sudah meneliti dokumen yang diajukan dan hasilnya tidak memenuhi syarat,” kata Yosanna Laoly, dalam jumpa pers, Rabu, 31 Maret.
Yosanna kemudian menegaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM dalam kisruh Partai Demokrat ini telah bertindak objektif dan transparan dalam membuat keputusan tentang persoalan Partai Demokrat ini.
Adapun soal AD/ART Partai Demokrat yang juga dipersoalkan pengurus Demokrat versi KLB melanggar hukum atau bertentangan dengan UU Partai Politik, Yosanna menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak menjadi ranah Kemenkumham. “Bukan ranah kami, silakan ke pengadilan,” kata Yosanna.
Menkopolhukam, Mahfud MD menambahkan keputusan yang telah diambil Kementerian Hukum dan HAM sudah sesuai undang-undang. Dia menyebut, dokumen yang diajukan kubu Moeldoko telah dipelajari sesuai ketentuan hukum. (fajar)
Sumber: www.fajar.co.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: