Kubu Moeldoko Gugat ke PTUN, Mundur Dulu dari KSP
JAKARTA – Partai Demokrat kubu Moeldoko berencana menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menanggapi hal itu, Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyarankan agar Moeldoko mundur dulu dari jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP) sebelum mengajukan gugatan.
“Ada saran dari ahli Hukum Tata Negara. Moeldoko baiknya mundur dari KSP bila mau menggugat Keputusan Menkumham yang menolak mengabsahkan KLB abal abal,” kata kader Partai Demokrat kubu AHY, Rachland Nashidik dalam cuitannya di Twitter, Kamis (1/4).
Mantan Wasekjen DPP Partai Demokrat itu mengatakan bahwa Menkumham dan KSP sama-sama bawahan Presiden.
“Masak iya bawahan Presiden menggugat keputusan pemerintah?,” kata Rachland Nashidik.
Ini Alasan Kubu Moeldoko Layangkan Gugatan ke PTUN
Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda mengatakan pihaknya berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Itu dilakukan untuk menolak hasil Kongres V Partai Demokrat 2020 yang menjadikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum.
“Negara kita telah mengatur dengan sangat rapi bagaimana sistim penyelesaian konflik partai. Diantaranya ada mekanisme penyelesaian melalui Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Negeri,” ujar Saiful kepada wartawan, Kamis (1/4).
Saiful menuturkan, langkah tersebut bakal dilakukan supaya Partai Demokrat kubu Moeldoko mendapatkan keadilan. Sekaligus mengembalikan marwah Partai Demokrat yang sesungguhnya sebagai partai yang terbuka.
“Mekanisme hukum itu Insya Allah akan kami tempuh untuk mendapatkan keadilan sekaligus mengembalikan marwah Partai Demokrat sebagai partai modern, terbuka dan demokratis, menjadi rumah besar bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Saiful mengklaim, Partai Demokrat kubu Meoldoko menerima putusan Kemenkumham. Langkah hukum di PTUN merupakan bukti Moeldoko tidak mengintervensi pengesahan Partai Demokrat.
“Ini juga membuktikan kepada semua pihak bahwa Bapak Moeldoko taat hukum, tidak pernah menyalahgunakan jabatan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Diketahui, Menkumham Yasonna H Laoly menolak hasil kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko.
“Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 maret 2021 ditolak,” ujar Yasonna dalam jumpa pers, Rabu (31/3).
Yasonna menjelaskan alasan tidak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko lantaran masih adanya administrasi yang tidak terpenuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: