Cemburu, ASN Dicincang Dan Dikubur di Samping Makam Istri Pelaku
“Jadi ada keluarga pelaku ini curiga, makanya ditanyakan ke pelaku dan akhirnya dilaporkan ke polisi,” jelas Andi Yoseph.
Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Kapolres mengatakan, dari hasil penyelidikan diduga kuat ada unsur perencanaan dalam melakukan pembunuhan ini. Sebab korban diajak minum dan pelaku sudah menyiapkan parang. Pembunuhan itu dilakukan di gudang BMJ di Kampung Samau Distrik Biak Kota pada Kamis (18/3) sekitar pukul 19.30 WIT.
“Jadi ketika sudah ada laporan, lalu dilakukan penyelidikan. Kami melakukan penggalian kubur di gunung batu di dekat TPA. Ya, korban dikuburkan oleh pelaku setelah dibunuh,” ucap Andi Yoseph.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain; satu unit handphone, satu unit mobil pikap, satu unit motor, kerangka motor yang diduga milik pelaku (sudah dibongkar pelaku).
Selain itu, polisi juga menyita sebilah parang, pacul, pakuel, pakaian, serta onderdil motor yang telah dipreteli pelaku.
“Barang bukti baju korban dan handphone dibakar pelaku di tempat setelah dikubur,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Pelaku diduga melanggar dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara dan Pasal 361 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati dengan ancaman 7 tahun penjara. (itb/nat/cepos)
Sumber: www.pojoksatu.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: