Resmi Hasil Sidang Isbat, 1 Ramadhan 1442 Hijriah Jatuh 13 April 2021 Besok, Hilal Dilihat 13 Orang
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama RI resmi menetapkan 1 Ramadhan 1442 Hijriah jatuh pada 13 April 2021, besok. Keputusan itu dihasilkan dalam Sidang Isbat yang dihadiri perwakilan dari ormas-ormas Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta perwakilan negara-negara sahabat di kemenag, Senin (12/4/2021).
Menag Yaqut Cholil Qoumas menuturkan, dalam Sidang Isbat tersebut, didapat informasi bahwa sudah ada 13 orang yang di bawah sumpah telah melihat hilal.
“Sehingga keputusan dari Sidang Isbat tadi tanpa ada perbedaan, bersepakat, kami menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1442 Hijriah jatuh pada 1 April 2021, besok,” ungkapnya.
Dengan demikian, salat Tarawih bisa dilaksanakan malam ini.
“Saya atas nama Menteri Agama dan pribadi mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada saurah muslim yang menjalankan,” kata Gus Yaqut.
“Mari kita ciptakan suasana Ramadhan ini dengan kekhusukan dan ketenangan tanpa kita ceiderai dengan hal-hal yang menjauhkan kita dari dari hikmah Ramadhan itu sendiri,” sambungnya.
Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi lebih menetapkan awal puasa Ramadhan 1442 Hijriah jatuh besok, Selasa 13 April 2021.
Dalam ikhbar atau pemberitahuan PBNU sore ini, sesuai rukyatul hilal bil fi’li di beberapa lokasi rukyat yang telah ditentukan, dinyatakan telah berhasil melihat hilal. Atas dasar rukyat hilal tersebut dan sesuai dengan pandapat Al-Madzahibul Arba’ah, maka PBNU menetapkan 1 Ramadhan 1442 H jatuh pada hari Selasa, 13 April 2021.
PBNU menyampaikan kepada warga NU dan umat Islam pada umumnya, selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1442 H dengan penuh keimanan dan keyakinan, dan menjadikan bulan Ramadhan sebagai momentum kerohanian untuk mensucikan diri dengan meningkatkan ketakwaan dan memperbanyak bacaan Al-Quran, zikir, beribadah dengan penuh kekhusyukan dan berbagai aktivitas sosial yang bermanfaat.
Serta, di tengah pandemi Covid-19 agar tetap menerapkan protokol penyebaran corona, baik yang ditetapkan pemerintah pusat dan daerah.
(ruh/pojoksatu)
Sumber: www.pojoksat.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: